Oleh: Faedonajokho Sarumaha, S.H.,M.H., CLA. CTL
Pendahuluan: Hubungan antara hukum dan politik di Indonesia merupakan topik yang dinamis dan sering menjadi bahan perdebatan. Keduanya merupakan variabel yang saling mempengaruhi, terutama dalam konteks pembentukan undang-undang sebagai norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Mengingat peran sentral keduanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penting untuk memahami bagaimana interaksi ini terjadi dan dampaknya terhadap proses legislasi.
Pembentukan Hukum sebagai Produk Politik: Secara konstitusi, kewenangan untuk membuat hukum, baik dalam bentuk norma maupun undang-undang, berada di tangan eksekutif—dalam hal ini presiden—dan legislatif yang terdiri dari para legislator. Mengingat para pembuat undang-undang ini adalah orang-orang yang terpilih melalui proses politik, maka tidak dapat dipungkiri bahwa norma hukum yang dihasilkan sering kali tidak terlepas dari kepentingan politik pihak-pihak yang terlibat. Proses ini wajar terjadi karena legislator terpilih melalui pemilihan umum yang diusung oleh partai politik, sehingga keputusan mereka sering kali mencerminkan agenda politik tertentu.
Hukum sebagai Alat Politik: Hukum yang lahir sebagai produk politik sering kali “bermetamorfosis” menjadi alat politik itu sendiri. Hal ini terutama terlihat ketika hukum digunakan untuk mewujudkan kebijakan politik tertentu. Misalnya, undang-undang yang dibuat dapat mencerminkan agenda politik baik pemerintah maupun partai politik atau koalisi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, hukum juga kerap digunakan untuk mengatur kekuatan politik, membatasi kekuasaan politik, mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta dalam pengawasan terhadap perilaku politik.
Kausalitas Hukum dan Politik: Dalam hubungan kausalitas antara hukum dan politik, sering kali terjadi saling pengaruh. Hukum dapat mempengaruhi politik, dan sebaliknya, politik juga dapat mempengaruhi hukum. Ketika hukum menjadi determinan atas politik, maka kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Namun, ketika politik yang dominan, maka norma hukum yang dihasilkan cenderung mengikuti kehendak-kehendak politik yang berlaku. Hubungan yang ideal adalah ketika terdapat keseimbangan antara hukum dan politik, di mana meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, semua kegiatan politik dan aktor politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan.
Penutup: Hubungan antara hukum dan politik di Indonesia mencerminkan dinamika yang kompleks. Meskipun hukum adalah hasil dari proses politik, keberadaan hukum seharusnya mengatur dan mengawasi kegiatan politik, bukan sebaliknya. Untuk mencapai keseimbangan ini, penting bagi setiap aktor politik untuk menghormati dan mematuhi hukum yang telah disahkan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan prinsip negara hukum. (Sn)
***
Penulis adalah pemerhati masalah hukum dan praktisi hukum berdomisili di Jakarta