Hotman Paris: Kalau Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Korupsi di BUMN Sudah Bukan Korupsi

Tangkapan layar Instagram Dr. Hotman Paris SH, MHum
Tangkapan layar Instagram Dr. Hotman Paris SH, MHum

Jakarta | EGINDO.com – Kalau anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN melakukan korupsi di BUMN sudah bukan merupakan tindak pidana korupsi dan bukan lagi kewenangan dari kejaksaan atau pengadilan tipikor akan tetapi merupakan tindak pidana umum, itulah undang undang terbaru.

Hal itu dikatakan Hotman Paris dalam Instagram Dr. Hotman Paris SH, M.Hum yang dilihat EGINDO.com pada Sabtu (19/4/2025) dimana dalam Instagramnya itu tampil bersama dua orang wanita yang disebut sebagai asisten pribadi (aspri).

Hotman Paris memulai isntagramnya dengan menyebut pencerahan hukum dari Hotman Paris. “Setiap hari pencerahan hukum,” katanya dan menyebutkan isi pasal 9 G dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

“UU yang baru Nomor 1 Tahun 20025 pada Pasal 9 G, Anggota Direksi, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” kata Hotman Paris.

Selanjutnya Hotman Paris menjelaskan penjelasannya oleh karena itu kalau anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN melakukan korupsi di BUMN sudah bukan merupakan tindak pidana korupsi dan bukan lagi kewenangan dari kejaksaan atau pengadilan tipikor akan tetapi merupakan tindak pidana umum. “Itulah undang undang terbaru,” kata Hotman Paris.

Disamping itu dengan didampingi dua orang wanita sebagai asprinya Hotman Paris menambahkan meskipun demikian kalau melakukan korupsi masih tetap bisa dipanggil pihak kepolisian akan tetapi lebih berbahaya kalau pada tindak pidana korupsi. ”Itulah aspek hukum terbaru,” kata Hotman Paris mengakhiri pencerahan hukumnya.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top