Hotman Paris Hutapea: Razia Barang Impor Ilegal kepada Pedagang, Dasar Hukumnya Apa?

Hotman Paris Hutapea mengunggah videonya beredar di media sosial dimana sedang berada di dalam mobil
Hotman Paris Hutapea mengunggah videonya beredar di media sosial dimana sedang berada di dalam mobil

Jakarta | EGINDO.co – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengecam langkah pemerintah yang melakukan razia atau penertiban barang impor illegal kepada para pedagang baik di pasar atau pusat perbelanjaan.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris Hutapea yang mengunggah videonya beredar di media sosial dimana sedang berada di dalam mobil. Hotman Paris menunjukkan momen menegangkan saat petugas melakukan razia penertiban barang impor pada salah satu pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2024.

Ditegaskan Hotman barang di pedagang sudah menjadi milik perorangan. “Kan barang itu sudah menjadi milik orang di toko. Barang itu sudah milik perorangan di toko, bukan barang orang yang mengimpor. Apakah caranya ilegal atau tidak, itu sudah tidak relevan,” katanya.

Sebab menurutnya barang itu sudah menjadi barang domestik. “Karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga. Dia sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal,” katanya.

Menurut Hotman barang yang masuk secara ilegal apakah dia palsu atau tidak, tapi kalau sudah berada di toko maka barang sudah beralih dan bukan lagi sebagai barang impor. “Mungkin dengan sogok menyogok dia bisa masuk ke Indonesia dan barang itu, tas tas palsu tersebut beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko eceran untuk dijual. Terus apalagi dasar hukumnya mengkaitkannya sebagai barang impor? Dia bukan barang impor lagi, dia sudah menjadi milik seseorang secara domestik,” ungkap Hotman.

Hotman menjelaskan yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli barang tersebut. “Kalau merasa ada pemalsuan merek. Tapi dirazia karena barang tersebut barang impor, aku gak melihat dasar hukum, atau aku sudah mulai bodoh atau saya kurang ngerti. Tolong dikasih saya pencerahan oke,” katanya.

Sementara itu menurut Hotman menandakan ada oknum Bea Cukai yang bermain dan yang seharusnya bertanggung jawan atas hal ini. “Barang impor dirazia. Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua, gue jadi bingung sebagai ahli hukum. Dasar hukumnya apa ya?” kata Hotman dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (18/7/2024) malam.

Hotman mempertanyakan tugas pemerintah yang seharusnya bisa mencegah barang impor illegal masuk ke Indonesia bahkan sampai ke pedagang eceran. “Pertanyaannya kenapa bisa masuk secara ilegal? Berarti yang salah oknum bea cukai. Kenapa bisa lolos? Terus barang tersebut sudah beralih menjadi milik perorangan, sudah menjadi barang domestik,” katanya.

Karenanya Hotman juga mempertanyakan lagi apa kewenangan bea cukai merazia barang tersebut dari pedagang padahal masuk ke Indonesia karena kegagalan bea cukai mencegahnya. “Yang harusnya ditangkap importirnya. Gitu loh, aku pusing, logika hukumnya gimana sih. Kalau sudah 2 atau 3 kali dijual ke toko A, maka itu sudah menjadi barang domestik, pedagang eceran tidak bisa tahu apakah barang yang dibeli untuk dijualnya itu, diimpor secara sah atau tidak. Nah, yang gagal mencegah masuk barang tersebut siapa, secara ilegal? Ya oknum bea cukai dong, kok malah dia yang merazia. Aku pusing ah, pusing pusing, logika hukumnya dimana ya,” katanya.

Razia yang dilakukan membuat kepanikan di kalangan para pedagang, terutama mereka yang selama ini berjualan produk impor. Petugas menyita barang-barang tersebut dari para pedagang yang tidak memiliki izin usaha dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan EGINDO.co bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menertibkan barang impor illegal yang masuk ke Indonesia.

Seiring dengan itu dalam beberapa hari terakhir beredar video kepanikan pedagang di pusat perbelanjaan Mangga Dua dan di Pasar Tanah Abang karena dirazia petugas atas barang impor illegal.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Scroll to Top