Hong Kong Sahkan RUU Stablecoin, Siap Penerbitan Mata Uang Kripto

Hong Kong Sahkan RUU Stablecoin
Hong Kong Sahkan RUU Stablecoin

Hong Kong | EGINDO.co – Badan legislatif Hong Kong mengesahkan RUU stablecoin pada hari Rabu yang menetapkan rezim perizinan bagi penerbit stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong, yang memberikan kejelasan regulasi bagi penerbit stablecoin yang akan datang.

Di bawah rezim baru tersebut, siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong – atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh dolar Hong Kong, baik di dalam maupun di luar kota – harus memperoleh lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA), menurut siaran pers pemerintah.

RUU tersebut juga menetapkan persyaratan di bidang-bidang seperti manajemen aset cadangan, penebusan, dan manajemen risiko, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dan investor.

Hong Kong telah meningkatkan upaya untuk memperkenalkan rezim regulasi guna mengembangkan stablecoinnya sendiri, sehingga meningkatkan daya saing kota tersebut sebagai pusat aset digital global.

Stablecoin, sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Peraturan tersebut menganut prinsip ‘aktivitas yang sama, risiko yang sama, regulasi yang sama’, dengan fokus pada pendekatan berbasis risiko untuk mendorong lingkungan regulasi yang kuat,” kata Christopher Hui, sekretaris kota untuk layanan keuangan dan perbendaharaan.

Hal ini meletakkan dasar yang kokoh bagi pasar aset virtual Hong Kong, tambahnya.

Tiga peserta telah bergabung dalam proyek sandbox penerbit stablecoin yang diluncurkan oleh HKMA tahun lalu.

Peraturan tersebut diharapkan mulai berlaku tahun ini.

Sumber : CNA/SL

Scroll to Top