Hong Kong Memperketat Peraturan Covid-19,Sebanyak 23 Kali Maskapai Penerbangan Tidak Bisa Mendarat Termasuk Penerbangan SIA

Hong Kong International Airport
Hong Kong International Airport

Singapura | EGINDO.co – Pemerintah Hong Kong telah memberlakukan peraturan perbatasan COVID-19 sebanyak 23 kali untuk melarang penerbangan mendarat di kota selama 14 hari jika sebuah maskapai diketahui melanggar persyaratan.

Departemen Kesehatan Hong Kong mengatakan hal ini pada hari Sabtu (3 April) sebagai tanggapan atas pertanyaan CNA, setelah diumumkan bahwa penerbangan penumpang Singapore Airlines (SIA) yang berangkat dari Singapura untuk sementara tidak diizinkan mendarat di Hong Kong.

Ini dipicu oleh kasus COVID-19 pada penerbangan SQ882 pada 31 Maret. Wanita 28 tahun itu tiba di Hong Kong dari Indonesia. Menurut Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) pada hari Jumat, dia adalah penumpang transit yang negatif terkena virus korona dalam usapan sebelum keberangkatan tetapi kemudian dinyatakan positif setibanya di Hong Kong.

Baca Juga :  Bisnis Perkebunan Grup Sinarmas Ekspansi Ke Kolombia

Dia tidak menunjukkan gejala.

Selain itu, tiga penumpang transit lainnya dalam penerbangan SIA telah menjalani tes pra-keberangkatan COVID-19 di klinik di tempat asalnya yang tidak memenuhi persyaratan Hong Kong, kata CAAS.

Penerbangan akan dilarang mendarat di Hong Kong jika:

-Sebuah penerbangan memiliki lima atau lebih penumpang yang dikonfirmasi mengidap COVID-19, melalui spesimen yang dikumpulkan di Pusat Pengumpulan Spesimen Sementara Departemen Kesehatan Hong Kong

-Dua penerbangan berturut-turut dari pelabuhan asli yang sama dari maskapai yang sama memiliki tiga penumpang atau lebih yang dikonfirmasi mengidap COVID-19

-Sebuah penerbangan memiliki satu atau lebih penumpang yang dikonfirmasi mengidap COVID-19 dan satu atau lebih kasus yang gagal memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Bab 599H.

Baca Juga :  5 Ditangkap Di Hong Kong,Penipuan Pekerjaan Di Asia Tenggara

“Jika salah satu kriteria di atas terpenuhi, penerbangan penumpang dari pelabuhan asal maskapai terkait akan dilarang mendarat di Hong Kong selama 14 hari,” kata Departemen Kesehatan Hong Kong.

CAAS mengatakan pada hari Jumat bahwa SIA melanggar salah satu “titik pemicu”, menambahkan: “Maskapai penerbangan lain juga telah melanggar titik pemicu serupa sebelumnya karena otoritas Hong Kong menegakkannya dengan ketat.”

Sumber : CNA/SL

 

Bagikan :
Scroll to Top