Jakarta | EGINDO.com – Hingga bulan Juni 2025 ada sebanyak 30.000 PHK, banyak mengajukan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi Januari-Juni 2025. Faktanya banyak korban PHK, mengajukan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.
Hal itu diakui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri pada Konferensi Pers realiasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Kantor Kemenaker, Jakarta kemarin.
Menurutnya ada sekitar 30.000-an pekerja ter-PHK per akhir Mei sampai minggu pertama Juni 2025. Indah mengatakan data PHK saat ini telah dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker). Barenbang Naker nantinya akan memberikan data secara real time dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah dengan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sebelumnya mencatat setidaknya 26.455 orang ter-PHK hingga 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang sepanjang Januari-Mei 2025. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.
Sementara itu EGINDO.com menginformasikan tatacara pengajuan tunjangan PHK 60% Gaji sebagai berikut:
Mengutip website resmi, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Syarat mendapatkan JKP adalah mengalami PHK yang bukan karena Mengundurkan diri, Pensiun, Cacat total tetap, Meninggal dunia, Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja.
Untuk mengajukan JKP, korban PHK harus memenuhi syarat sebagai berikut: Pelaporan PHK disertai bukti, Punya komitmen untuk bekerja kembali, Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU) dan Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Berikut cara klaim manfaat JKP untuk korban PHK: Cara klaim manfaat JKP pada bulan pertama: 1. Masuk ke akun SIAPkerja. Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id. 2. Sudah lapor PHK. Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu. 3. Isi formulir klaim manfaat, Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). 4. Verifikasi. Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuan. 5. Akses manfaat JKP. Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.
Cara klaim manfaat JKP bulan ke-2 sampai 6: 1. Masuk ke akun SIAPkerja. Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id. 2. Asesmen diri. Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id. 3. Selesaikan misi. Harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan. 4. Isi formulir klaim manfaat
Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP. 5. Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang telah diisi akan diverifikasi terlebih dahulu.@
Bs/timEGINDO.com