Hindari Pemasangan Perlengkapan Mobil Yang Membahayakan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co             -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas. Pengguna jalan wajib berlaku tertib dan mencegah hal- hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Ia katakan, dalam pasal 105 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, berbunyi:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a.Berlaku tertib, dan / atau
b.Mencegah hal – hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lanjutnya, dalam pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam penjelasannya yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain : pemasangan bemper tanduk dan lampu yang menyilaukan.

Di ungkapkan Budiyanto, pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, berbunyi :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau Kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah kearah depan.
c. Cahaya berwarna putih kearah belakang lampu mundur.
Komponen kendaraan bermotor didesign dan dirangkai sudah melalui kajian dan sudah diuji penggunaannya dari aspek keamanan dan keselamatan sesuai dengan fungsinya.

“Tidak boleh pengemudi dengan kemauan sendiri memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,”tegasnya.

ilustrasi pemasangan lampu belakang kendaraan yang bikin silau

Dikatakan Budiyanto, kesengajaan menambah perlengkapan pada kendaraan bermotor yang mengganggu keamanan dan keselamatan merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam ketentuan Pidana Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 279, berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang dipasang perlengkapan dan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

“Apabila perlengkapan tersebut kemudian berakibat pada bahaya dan lukanya orang lain tentunya dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum baru dapat dilihat dari akibat yang ditimbulkan,”tutupnya.

@Sadarudin

Scroll to Top