Hindari Jebakan Pinjol, Kuasai Literasi Keuangan

"Hindari Jebakan Pinjaman Online"
"Hindari Jebakan Pinjaman Online"

Jakarta | EGINDO.co – Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan webinar mengenai penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bernama #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema “Hindari Jebakan Pinjaman Online” dengan pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2024 yang ahli di bidangnya untuk berbagai bidang antara lain Ketua Program Studi Global Strategic Communication, Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin, Dosen di Amikom Purwokerto Andi Dwi Riyanto, dan Narasumber Literasi Digital Aini Firdaus.

Dalam siaran pers Kemenkominfo yang dilansir EGINDO.co menyebutkan survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia. Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet. Selain itu, internet menjadi pedang bermata dua, karena kemudahannya juga membuat masyarakat dapat meminjam uang secara daring lewat aplikasi digital atau sering disebut pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :  Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK

Dalam pemaparannya, Loina menjelaskan bahwa pinjaman online adalah bagian dari transformasi digital fintech, yang keberadaanya semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sayangnya ada pinjol ilegal yang tidak memiliki izin OJK, merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak,” jelas Loina.

Tercatat dari 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sekitar 3.365 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pinjol yang tadinya menjadi jalan keluar akan kesulitan, justru menjadi bencana saat pinjol ilegal memberi iming-iming kemudahan proses, dengan biaya bunga tinggi dan aturan tidak jelas. Seringkali pinjol ilegal juga melakukan cara penagihan yang tidak sesuai aturan, dengan ancaman, teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak mampu membayar. “Cara membangun kesadaran terhadap pinjol ilegal ini adalah dengan menghilangkan budaya konsumtif, menentukan skala prioritas sesuai kebutuhan, mengukur kemampuan ekonomi, sadar resiko dan konsekuensi pinjol, meningkatkan literasi digital, baca dengan seksama tawaran pinjol, dan jangan pernah meminjam dari pinjol ilegal,” jelas Loina.

Baca Juga :  Kota Medan Banjir, Walikota Medan Di Jakarta Minta Maaf

Sama seperti Loina, Aini menambahkan penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi keuangan khususnya untuk terhindar dari pinjol. Literasi keuangan menurut OJK dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.

Aini menjelaskan, empat pilar penting dalam literasi keuangan dimulai dari mengenal pengeluaran dan pendapatan, mengetahui sumber penghasilan, mengenal berbagai layanan keuangan, dan mampu merencanakan keuangan dengan baik. “Semakin seseorang memahami tentang keuangan, semakin baik dalam mengelola keuangan dan terhindar dari jebakan pinjol ilegal,” katanya.

Saat terjerat pinjol ilegal, Andi menjelaskan ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan. Pertama blokir nomor telepon dan kontak pinjol ilegal, jangan ikuti instruksi untuk mentransfer uang, dan jangan segan lapor ke OJK lewat website https://www.ojk.go.id/ atau email [email protected]: [email protected].

Baca Juga :  Bus Turis Italia Jatuh Dari Jalan Layang Venesia, 21 Tewas

Jangan lupa untuk mengumpulkan semua bukti transaksi serta percakapan, laporkan ke polisi, cari bantuan lembaga hukum, serta hubungi psikolog atau konselor jika mental terdampak. Bergabunglah dengan komunitas yang terdiri dari korban pinjol ilegal untuk saling menguatkan.

Namun, Loina mengatakan daripada terjebak pinjol ilegal sebaiknya selalu memiliki pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan, menghindari jebakan utang, memahami konsekuensi keuangan, dan meningkatkan kemandirian finansial, semua hal tersebut masuk dalam literasi keuangan yang baik.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top