HBA Seluruh Kalori Menguat pada Awal Juli 2026, Harga Mineral Logam Acuan Bergerak Beragam

Ilustrasi Batu Bara
Ilustrasi Batu Bara

Jakarta|EGINDO.co Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Juli 2026 mencatat kenaikan pada seluruh kelompok nilai kalori. Kenaikan tersebut mencerminkan masih terjaganya permintaan pasar terhadap komoditas batu bara Indonesia di tengah dinamika perdagangan energi global.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 274.K/MB.01/MEM.B/2026, HBA dengan spesifikasi 6.322 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$126,58 per ton, meningkat dari US$123,91 per ton pada periode kedua Juni 2026. Sementara itu, HBA 5.300 kcal/kg GAR naik menjadi US$90,94 per ton, HBA 4.100 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$62,59 per ton, sedangkan HBA 3.400 kcal/kg GAR juga mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Peningkatan harga pada seluruh kategori kalori tersebut menunjukkan bahwa pasar batu bara masih berada dalam tren yang positif. Sejumlah analis menilai penguatan harga turut dipengaruhi oleh kebutuhan pembangkit listrik di kawasan Asia yang tetap tinggi serta pasokan global yang relatif ketat. Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh Reuters, yang mencatat bahwa permintaan dari negara-negara importir utama di Asia masih menjadi salah satu faktor utama penopang harga batu bara internasional.

Di sisi lain, perkembangan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) pada periode yang sama menunjukkan pergerakan yang lebih beragam. Pemerintah menetapkan harga acuan untuk komoditas nikel, tembaga, timbal, seng, dan aluminium mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Berbeda dengan komoditas tersebut, kobalt justru mencatat kenaikan tipis dengan HMA sebesar US$55.854,00 per dry metric ton (dmt).

Perbedaan arah pergerakan HMA mencerminkan dinamika permintaan dan pasokan masing-masing komoditas di pasar global. Menurut berbagai laporan pasar yang diterbitkan S&P Global Commodity Insights, harga logam dasar masih dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas manufaktur dunia, kebijakan industri kendaraan listrik, serta kondisi ekonomi di negara-negara konsumen utama.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) sebanyak dua kali dalam setiap bulan, yakni pada tanggal 1 dan 15. Acuan harga tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penetapan harga jual komoditas mineral dan batu bara Indonesia serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. (Sn)

Scroll to Top