Jakarta|EGINDO.co Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk seluruh kategori pada periode pertama Juni 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 1 Juni 2026 dan menjadi dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) periode berjalan.
Berdasarkan ketetapan terbaru, HBA batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR naik menjadi US$121,83 per ton, dibandingkan periode kedua Mei 2026 yang berada di level US$116,32 per ton. Kenaikan juga terjadi pada batu bara kalori 5.300 kcal/kg GAR yang mencapai US$84,53 per ton dari sebelumnya US$80,34 per ton.
Sementara itu, batu bara dengan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR ditetapkan sebesar US$58,81 per ton, meningkat dari US$57,61 per ton. Adapun HBA untuk batu bara 3.400 kcal/kg GAR naik tipis menjadi US$40,32 per ton dari posisi sebelumnya US$39,35 per ton.
Penguatan harga tersebut melanjutkan tren kenaikan yang telah terlihat sejak awal Mei 2026, ketika seluruh kategori HBA juga mencatat peningkatan seiring perkembangan pasar energi global dan permintaan batu bara yang masih relatif kuat.
Di sisi lain, harga mineral logam acuan (HMA) pada periode yang sama menunjukkan pergerakan yang beragam. HMA nikel tercatat turun menjadi US$18.799,29 per dmt, sedangkan kobalt melemah tipis ke US$55.851,43 per dmt. Sebaliknya, sejumlah komoditas logam lainnya mengalami kenaikan, termasuk timbal yang mencapai US$1.989,46 per dmt, seng US$3.486,36 per dmt, tembaga US$13.535,86 per dmt, dan aluminium US$3.653,43 per dmt.
Pengamat industri pertambangan menilai penguatan HBA dapat memberikan sentimen positif bagi perusahaan tambang batu bara nasional karena berpotensi meningkatkan pendapatan ekspor. Namun, pelaku usaha tetap mencermati dinamika ekonomi global, pergerakan harga energi, serta permintaan dari negara-negara konsumen utama yang masih menjadi faktor penentu arah pasar komoditas ke depan.
Sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menerbitkan HBA dan HMA sebanyak dua kali setiap bulan, yakni pada tanggal 1 dan 15, guna menyesuaikan harga acuan dengan perkembangan pasar yang lebih aktual. (Sn)