Hasil Survei INDEF, 82 Persen UMKM dan KDMP Belum Rasakan Peluang Usaha dari MBG

INDEF
INDEF

Jakarta | EGINDO.com – Hasil survei INDEF, 82 persen UMKM dan KDMP belum merasakan peluang usaha dari MBG. Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum melihat peluang usaha baru dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Berdasarkan survei Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) terhadap 1.806 pelaku UMKM formal dan informal pada Agustus 2026, sebanyak 82 persen responden menyatakan MBG belum membuka peluang usaha baru bagi mereka. Sementara itu, 87 persen proporsi responden yang menyatakan hal serupa untuk KDMP.

Disebutkan hanya sekitar 2 persen responden yang melihat peluang usaha besar atau signifikan dari masing-masing program tersebut. Minimnya peluang yang dirasakan pelaku usaha sejalan dengan rendahnya keterlibatan UMKM dalam rantai pasok kedua program. Survei INDEF menunjukkan, hanya 5 persen UMKM formal dan 1 persen UMKM informal yang telah bermitra atau sedang menjajaki kemitraan dengan MBG.

Sementara itu, untuk KDMP, hanya 1 persen UMKM formal yang memiliki hubungan kemitraan. Selain itu, seluruh responden UMKM informal menyatakan belum memiliki hubungan dengan program tersebut. Padahal, kedua program tersebut berpotensi menjadi pasar bagi produk UMKM jika pelaku usaha lokal dapat terlibat sebagai pemasok. Sedangkan perputara uang negara mengalir kepada dua program tersebut sangat besar dimana pada per September 2026 sudah terealisasi rata-rata sekitar Rp 600 juta per SPPG per bulan.

Peneliti Center of Trade and Investment (CITI) INDEF Dzulfian Syafrian menilai, besarnya belanja pemerintah tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif. Dampaknya bergantung pada siapa yang memasok kebutuhan program dan di mana belanja tersebut dilakukan.

Dzulfian dalam kajian INDEF dalam keterangannya pada Selasa (20/10/2026) menjelaskan efek pengganda hanya terjadi bila bahan baku dibeli dari produsen lokal yang melibatkan UMKM dan petani. Katanya jika bahan baku MBG dibeli dari petani dan UMKM di sekitar dapur, uang akan berputar beberapa kali di desa dan menciptakan efek pengganda. Sebaliknya, jika pasokan datang dari pemasok besar di luar daerah, manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati di luar wilayah tersebut.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah terbatasnya jumlah dapur MBG dibandingkan dengan jumlah UMKM. Setiap dapur hanya membutuhkan pasokan dari sejumlah pemasok sehingga tidak semua pelaku usaha memiliki kesempatan untuk terlibat. Sebagai perbandingan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercatat sebanyak 27.500 dapur, sedangkan total UMKM sebanyak 56,7 juta.

Untuk itu katanya rasionya sekitar 1:2000 dimana UMKM menghadapi kendala dalam memenuhi standar kualitas, volume, dan kontinuitas pasokan. Persoalan utama dihadapi usaha mikro yang belum memiliki kapasitas produksi besar dan masih beroperasi secara informal. Karena itu, Dzulfian menilai perluasan basis pemasok menjadi penting agar lebih banyak UMKM dapat mengikuti pengadaan kebutuhan program.

Menurut Dzulfian KDMP sebaiknya diposisikan sebagai grosir bagi warung desa, bukan pesaingnya. Pasalnya banyak gerai KDMP belum beroperasi, kontrak pasokan antara KDMP dan dapur MBG dapat menjadi dasar bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan kepada anggota koperasi. Katanya KDMP memerlukan pengurus yang kompeten, manajemen yang profesional, dan sistem pencatatan yang transparan.

INDEF menilai pemerintah perlu membuka informasi kebutuhan pasokan MBG dan KDMP hingga tingkat kecamatan. Informasi tersebut mencakup jenis bahan, volume, jadwal pembelian, harga acuan, serta prosedur untuk menjadi pemasok.

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs (CODES) INDEF Fadhila Maulida mengatakan, keterbatasan informasi operasional menjadi salah satu hambatan bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem kedua program.

INDEF merekomendasikan lima langka untuk pemerintah, yakni Pertama, membuka data kebutuhan pasokan per dapur MBG dan KDMP di tingkat kecamatan (jenis, volume, jadwal, harga acuan) melalui SIPGN dan SIMKOPDES. Hal ini dapat dilakukan oleh sinergi BGN, Kemenkop, dan Pemda.

Kedua, pemerintah dapat menetapkan target belanja lokal dari UMK dan koperasi lokal disertai audit larangan pemasok terafiliasi. Hal ini dapat dilakukan BGN dan Kemenkop. Ketiga, pemerintah dapat menerbitkan kontrak berjangka standar tiga sampai enam bulan dengan jaminan waktu pembayaran, sehingga kontrak dapat menjadi dasar pembiayaan berbasis kontrak atau invoice.

Keempat, pemerintah bisa membuka jalur naik kelas bagi UMKM informal melalui NIB, sertifikasi pangan, pencatatan usaha, dan agregasi lewat koperasi/BUMDes. Hal ini bisa digerakkan oleh Kementerian UMKm, Kemenkop dan Pemda.

Kelima, memitigasi efek substitusi dengan menjadikan kantin sekolah mitra dapur MBG, KDMP sebagai grosis bagi warung, dan dukungan transisi bagi pedagang terdampak. Hal ini dapat dilakukan oleh sinergi Pemda, BGN, Kemenkop dan Kemendes.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top