Jakarta | EGINDO.com – Harusnya pada 1 Juni 2025 kemarin penerapan KRIS, akhirnya mundur hingga bulan Desember 2025, ada apa?. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mundur hingga 31 Desember 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Raker Bersama Komisi IX DPR RI mengatakan saat ini masih belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan meski kebijakan KRIS akan diberlakukan segera. Penerapan KRIS tidak menghapuskan kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.
Penerapan kebijakan KRIS katanya hanya bertujuan untuk peningkatan mutu dan kemudahan akses kepada masyarakat. Untuk itu, penghapusan kelas tidak masuk dalam kewajiban 12 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Dalam Perpres No 59/2024 dengan 12 kriteria penerapan KRIS tidak ada penghapusan kelas ataupun kelasnya jadi tunggal,” katanya menegaskan.
Ghufron memastikan penerapan kebijakan KRIS tidak membuat layanan kesehatan berkurang karena jumlah tempat tidur yang terbatas. Sebaliknya, pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kemudahan akses serta ketahanan jaminan dana sosial tetap terjaga. “Sehingga kita perhatikan agar peserta BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak berpotensi menimbulkan penolakan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengakui masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi kriteria penerapan KRIS. Sehingga kebijakan ini tidak bisa diterapkan sesuai rencana pada Juni 2025.
Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS baru mencapai 1.436 rumah sakit atau 57,28% dari target pemerintah yang mencapai 2.554 rumah sakit. Sementara, sebanyak 786 rumah sakit baru memenuhi 9-11 kriteria KRIS, 189 rumah sakit memenuhi 5-8 kriteria KRIS, 46 rumah sakit memenuhi 1-4 kriteria KRIS dan 70 rumah sakit belum memenuhi kriteria KRIS sama sekali. Ada 300 lebih totalnya yang masih bermasalah dan belum memenuhi kriteria KRIS, namun 90% dari target 2.554 rumah sakit diakhir tahun harusnya bisa memenuhi.
Menurut Budi, ada 3 kriteria yang kerap menjadi hambatan rumah sakit. Pertama, kelengkapan tempat tidur dimana setiap tempat tidur diwajibkan ada 2 stop kontak dan nurse call.
Kedua, tirai atau partisi antar tempat tidur. Ketiga, kepadatan ruang rawat dimana setiap ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter setiap tempat tidur.@
Bs/timEGINDO.com