Sampai Hari Terakhir, Banyak Belum Urus A-Surat Pindah TPS

Pindah Tempat Pemungutan Suara
Pemungutan Suara

Medan | EGINDO.co – Sampai hari terakhir batas waktu pengurusan pindah tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini Rabu (7/2/2024) masih banyak yang belum mengurus pindah tempat memilih disebabkan kondisi yang tidak memungkinkan. Informasi yang dihimpun EGINDO.co dari beberapa Kelurahan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata warganya yang tidak berada di daerah domisilinya belum memperoleh formulir A-Surat Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sejumlah warga Kota Medan yang sedang tidak berada di Kota Medan mengakui kesulitan untuk mengurus A-Surat Pindah TPS. “Sulit bang mengurusnya sebab tidak punya waktu dan dana untuk kembali ke Medan hanya untuk mengambil A-Surat Pindah TPS,” kata Antonius Surbakti (34) yang kini bekerja di Pekan Baru kepada EGINDO.co pada Rabu (7/2/2024) via seluler.

Hal yang senada diungkapkan Sasmita Wirja (52) penduduk Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur bahwa dirinya sudah mempertanyakan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) tempat domisilinya tentang pindah TPS karena sedang bekerja di Jakarta. Diakuinya pihak Kepling telah menjelaskan untuk mengurus A-Surat Pindah TPS akan tetapi dirinya tidak memiliki dana untuk pulang ke Medan hanya untuk mengurus A-Surat Pindah TPS sampai hari ini, hari terakhir pengurusan pemindahan tempat TPS.

Baca Juga :  Majelis LH PP Muhammadiyah Bergerak Selamatkan Lingkungan

Diperkirakan banyak warga kota Medan sampai hari terakhir pengurusan A-Surat Pindah TPS tidak bisa mengurusnya disebabkan harus kembali ke daerah domisilinya karena diurus langsung oleh calon pemilih. Sebagaimana diinformasikan sebelumnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) tinggal menghitung hari lagi. Hari ini, Rabu (7/2/2024) merupakan hari terakhir mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 4 kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. Sedangkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Mengurus pindah TPS bisa dilakukan sampai H-7 Pemilu yakni hari ini Rabu, 7 Februari 2024 sampai pukul 23.59 waktu setempat sesuai dengan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan. “Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, pada Selasa (26/12/2023) lalu.

Baca Juga :  Taiwan Tuduh China Melebih-Lebihkan Rekam Jejak Pulau

Adapun syarat pindah TPS adalah Pemilih yang telah terdaftar DPT, tetap bisa melakukan pindah TPS asalkan memenuhi syarat kondisi seperti berikut: Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap atau sedang mendampingi pasien rawat inap. Tertimpa bencana alam. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi Menjalani rehabilitasi narkoba. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi Pindah domisili Bekerja di luar domisilinya; dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tata cara dan prosedur pengurusan pindah TPS adalah datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga :  Blinken Mungkin Bertemu Xi Pada Hari Terakhir Di Beijing

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS. Dokumen yang perlu disiapkan KTP asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi pemilih, misalnya surat tugas, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, dan lainnya.

Hak suara bagi pemilih pindah TPS Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi. Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.@

Fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top