Hari Raya Waisak, 351 Narapidana Di Sumut Dapat Remisi

Lapas kelas IIA Kota Binjai. (Foto: Fadmin/EGINDO.co)
Lapas kelas IIA Kota Binjai. (Foto: Fadmin)

Medan | EGINDO.co – Hari ini Minggu (4/6/2023) Hari Raya Waisak, sebanyak 351 Narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat Remisi. Hal itu dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) yang memberikan remisi kepada 351 narapidana pada Hari Raya Waisak 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi Hari Raya Waisak, sebanyak 351 Narapidana di Sumatera Utara mendapat Remisi. “Dari 351 narapidana, terdiri atas kriminal umum 215 narapidana, PP 28 Tahun 2006 tiga narapidana, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 134 narapidana,” kata Imam Suyudi, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/6/2023) lalu.

Dikatakannya, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak berdasarkan jenis dan berdasarkan besaran RK I atau remisi khusus sebagian 205 narapidana.

Adapun remisi untuk 15 hari sebanyak 25 narapidana, 1 bulan sebanyak 154 narapidana, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 narapidana, dan 2 bulan sebanyak 13 narapidana. Sementara RK II atau remisi khusus seluruhnya 1 bulan 9 narapidana dan 1 bulan 15 hari, yakni 1 narapidana.

Disebutkannya, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan rutan se-Sumut pada tanggal 1 Juni 2023 sebanyak 31.559 orang dengan perincian narapidana berjumlah 24.798 orang dan tahanan 6.761 orang.

Sedangkan jumlah narapidana terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus, narapidana narkotika 2 orang dan narapidana 1 orang. Untuk narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus, narapidana narkotika sebanyak 133 orang dan narapidana korupsi 1 orang.@

Ant/timEGINDO.co

Scroll to Top