Jakarta | EGINDO.co     -Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Karantina 3 x 24 jam berlaku bagi para perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis yang ketiga.
Aturan ini efektif berlaku mulai hari ini Rabu, 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
@Sn