Hari Ini Hari Raya Waisak, 16 Napi di Sumut Bebas Dapat Remisi

Bebas dapat remisi
Bebas dapat remisi

Medan | EGINDO.co – Hari ini Kamis (23/5/2024) Hari Raya Waisak 2568 BE, sebanyak 16 orang Narapidana (Napi) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bebas mendapat remisi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, pada Rabu (22/5/2024) kemarin menyebutkan sebanyak 389 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE tahun ini dan ada 16 orang narapidana mendapatkan kebebasan usai masa hukumannya dikurangi.

Adapun Napi para narapidana yang mendapatkan remisi Waisak tahun 2024 tersebut terdiri dari 239 orang narapidana terlibat kasus kriminal umum. Kemudian narapidana yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang dan total narapidana yang mendapat remisi berjumlah 389 orang.

Baca Juga :  Taiwan Kecam Elon Musk Atas Komentar Terbaru China

Dijelaskan Rudi para narapidana yang memperoleh remisi itu mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Para napi yang bebas itu akan mengurangi jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 21 Mei 2024 mencapai 31.250 orang.@

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top