Hari Ini Ganjil-Genap Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan di Jakarta

Ganjil-Genap Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan di Jakarta
Ganjil-Genap Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan di Jakarta

Jakarta|EGINDO.co Aturan ganjil genap yang diperluas menjadi 25 ruas jalan mulai Kamis (6/6/2024) hari ini berdampak signifikan bagi pengguna jalan, khususnya mereka yang sehari-hari menggunakan mobil pribadi.

“Sistem ganjil-genap di 25 ruas akan diberlakukan mulai hari Kamis (6/6/2024) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut.

Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di wilayah Daerah Khusus Jakarta mulai 6 Juni 2024:

Baca Juga :  Hari Ini, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan M.H Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan M.T. Haryono.

18. Jalan H.R. Rasuna Said.

19. Jalan D.I. Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

Baca Juga :  WHO Peringatkan Jangan Paksa Pembatasan Karena Varian Baru

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Sn

Bagikan :
Scroll to Top