Jakarta | EGINDO.co – Hari ini Senin (1/8/2022) dimulai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dimana ditandai dengan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 yang dimulai hari ini 1 Agustus 2022.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis KPU, Minggu (31/7/2022) yang dikutip EGINDO.co menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.
Keterangan tertulis yang dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asyari itu menjelaskan proses pendaftaran di KPU yakni tahapan pendaftaran dilakukan selama 14 hari. Waktu pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 24.00 WIB.
Parpol yang akan melakukan pendaftaran harus lebih dulu menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya.
Sementara itu KPU telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya dengan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke KPU.
Parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2 KPU. Selanjutnya Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU. Selain itu, KPU juga menyebut telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.@
Bs/TimEGINDO.co