Hari Ini Diluncurkan, Segini Biaya Transaksi Bursa Karbon

BEI
Bursa Efek Indonesia

Jakarta | EGINDO.co – Hari ini, Selasa (26/9/2023) diluncurkan bursa karbon. Dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon.

Namun, Bursa Efek Indonesia menjelaskan ketentuan biaya perdagangan karbon yang akan dilakukan di bursa karbon mulai hari ini. Dalam Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan perusahaan yang akan menjadi operator bursa karbon akan memungut 0,11% dari setiap nilai transaksi jual-beli oleh Pengguna Jasa Karbon pada pasar regular dan dan negosiasi.

Sedangkan untuk pasar lelang dan non regular pengguna jasa karbon akan dipungut 0,22% dari setiap nilai transaksi jual maupun beli.

Untuk jelasnya EGINDO.co mengutip isi Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon yakni, “Pembayaran biaya transaksi sebagaimana diatur pada angka 2 Surat Edaran sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut.”

Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Pengguna Jasa Bursa Karbon yang ditandatangani Direktur Utama BEI Iman Rachman tersebut menjelaskan BEI akan memberikan insentif biaya transaksi kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon dengan memangkas 50 persen dari biaya tersebut.

Alasanya karena barang baru maka diskon diberikan hingga 31 Oktober 2023. Dengan demikian maka biaya transaksi untuk pasar regular dan negosiasi hanya dipungut 0,05 persen dari nilai transaksi. Sementara itu untuk pasar lelang dan non-regular dipungut sebesar 0,11 persen.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top