Jakarta | EGINDO.co – Harga tiket Pesawat naik Kemenhub pada dasarnya setuju. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Hal itu terungkap dengan adanya izin yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
EGINDO.co membaca dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Alasannya agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Memang pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Hal itu karena Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.@
Bs/TimEGINDO.co
Â