Pekanbaru|EGINDO.co Tren positif mewarnai komoditas perkebunan di Bumi Lancang Kuning. Dinas Perkebunan Provinsi Riau resmi menetapkan kenaikan tipis pada harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode berlaku 22 hingga 28 Juli 2026. Apresiasi harga ini dipicu oleh menguatnya nilai jual Crude Palm Oil (CPO) serta inti sawit (kernel) di pasar global maupun domestik.
Mengutip laporan resmi yang dihimpun tim redaksi dari publikasi Bisnis.com dan Kompas.com, penguatan grafik harga dialami baik oleh segmen pekebun swadaya maupun kelompok mitra plasma.
Rincian Penyesuaian Harga TBS Riau Periode 22–28 Juli 2026
Penetapan patokan harga tertinggi pekan ini tercatat pada kelompok tanaman umur produktif 9 tahun. Berikut perincian angka terbarunya:
-
Petani Swadaya: Mengalami peningkatan nominal sebesar Rp13,25 per kg (terkerek 0,35%) dibanding kurun waktu sebelumnya, sehingga menempatkan harga di level Rp3.846 per kg.
-
Petani Plasma: Mengikis margin lebih tinggi dengan lonjakan Rp39,58 per kg (naik 1,02%), yang membawa harga beli melonjak ke titik Rp3.930,55 per kg.
“Pergerakan harga TBS pekan ini sejatinya merespons secara langsung dinamika positif dari harga pelepasan CPO dan kernel di pasaran,” terang Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
Pendorong Utama: CPO dan Kernel Menguat
Kenaikan yang dinikmati para petani tidak lepas dari performa komoditas turunannya. Berdasarkan kalkulasi tim penetapan harga Disbun Riau:
-
Minyak Sawit Mentah (CPO): Ditutup menguat ke angka Rp15.660 per kg (naik Rp62,56 untuk swadaya dan Rp55,29 untuk plasma).
-
Inti Sawit (Kernel): Melonjak signifikan hingga menyentuh Rp14.035 per kg (tercatat surplus Rp30,14 pada sektor swadaya dan terangkat Rp169,22 pada segmen plasma).
Komitmen Transparansi dan Kesejahteraan Petani
Guna memastikan rantai pasok dan tata niaga kelapa sawit berjalan secara akuntabel, Pemerintah Provinsi Riau terus memperketat pengawasan regulasi penetapan harga. Defris menegaskan, pengawalan sistematis ini berjalan berkat sinergi erat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Langkah kolaboratif tersebut ditempuh untuk menjamin keadilan transaksi, baik bagi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) selaku pembeli maupun para petani selaku produsen. Harapannya, kepastian harga yang transparan mampu mendongkrak taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat perkebunan di Provinsi Riau secara berkelanjutan. (Sn)