Harga Emas Antam Terjun Rp183 Ribu, Sentuh Rp2,84 Juta per Gram

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat merosot Rp183.000 menjadi Rp2.844.000 per gram. Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga terkoreksi Rp9.000 ke posisi Rp2.624.000 per gram.

Koreksi harga emas ini sejalan dengan pergerakan emas global yang tertekan oleh penguatan dolar Amerika Serikat serta ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan suku bunga bank sentral, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia. Tekanan eksternal tersebut turut memengaruhi harga emas fisik di dalam negeri.

Dalam hal perpajakan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari kewajiban pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Seperti diulas Kompas.com, fluktuasi harga emas Antam kerap dipengaruhi kombinasi faktor global dan domestik, sehingga investor dan masyarakat diimbau mencermati dinamika pasar serta ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi emas batangan. (Sn)

Scroll to Top