Jakarta|EGINDO.co Lonjakan signifikan kembali terjadi pada komoditas logam mulia di pasar domestik. Berdasarkan data resmi yang dirilis pada Kamis pagi, 28 Mei 2026 pukul 08.30 WIB, harga emas batangan bersertifikat mengalami kenaikan tajam, menempatkan posisi harga dasar untuk pecahan 1 gram di level Rp2.785.000.
Bagi investor yang melakukan transaksi dengan memperhitungkan instrumen perpajakan (PPh 0,25%), harga retail untuk pecahan 1 gram kini berada di angka Rp2.791.963. Tren bullish ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap aset safe haven di tengah dinamisnya kondisi makroekonomi global dan domestik.
Rincian Pergerakan Harga Berbagai Denominasi
Guna memberikan gambaran komprehensif bagi para pelaku pasar dan investor ritel, pergerakan harga emas batangan pada hari ini bergerak bervariasi sesuai dengan ukuran beratnya.
Untuk pecahan terkecil, yakni ukuran 0,5 gram, diperdagangkan dengan harga dasar Rp1.442.500, atau setara dengan Rp1.446.106 setelah memperhitungkan komponen pajak. Sementara itu, untuk pecahan menengah seperti ukuran 2 gram dan 3 gram, masing-masing dibanderol dengan harga dasar Rp5.510.000 (Rp5.523.775 setelah pajak) dan Rp8.240.000 (Rp8.260.600 setelah pajak).
Bagi masyarakat yang mengincar pecahan favorit untuk investasi jangka menengah, ukuran 5 gram hari ini dipatok pada harga dasar Rp13.700.000, dengan harga akhir setelah pajak mencapai Rp13.734.250. Untuk pecahan 10 gram, harga dasarnya berada di angka Rp27.345.000, sedangkan harga yang telah dikenakan PPh 0,25% tercatat sebesar Rp27.413.363.
Bergeser ke denominasi yang lebih besar, ukuran 25 gram dan 50 gram kini masing-masing bernilai Rp68.237.000 dan Rp136.395.000 sebelum pajak. Jika dihitung bersama instrumen pajak, kedua pecahan tersebut masing-masing menyentuh angka Rp68.407.593 dan Rp136.735.988. Selanjutnya, untuk ukuran 100 gram, investor harus merogoh kocek dengan harga dasar sebesar Rp272.712.000, atau sebesar Rp273.393.780 setelah pajak.
Efisiensi Investasi Denominasi Kakap
Bagi para investor institusional maupun kolektor bermodal besar, pecahan premium seberat 250 gram ditawarkan dengan harga dasar Rp681.515.000, yang menjadi Rp683.218.788 setelah ditambah pajak. Untuk ukuran 500 gram, harga dasar berada di level Rp1.362.820.000 dengan harga pasca-pajak sebesar Rp1.366.227.050.
Terakhir, untuk kasta tertinggi yaitu produk seberat 1 kilogram (1.000 gram), saat ini dibanderol dengan harga dasar Rp2.725.600.000, dengan total harga setelah pajak mencapai Rp2.732.414.000. Secara historis, pembelian dalam denominasi besar seperti ukuran ini tetap menjadi pilihan utama para konglomerat untuk meminimalisasi spread (selisih harga) per gramnya, sehingga nilai investasinya menjadi jauh lebih efisien dalam jangka panjang.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, pembelian emas batangan kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP yang menyertakan nomor identitasnya dalam transaksi resmi.
Pergerakan harga ini diprediksi masih akan fluktuatif sepanjang hari, mengikuti dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta pergerakan harga emas spot dunia yang terus bergerak aktif di pasar komoditas global. Bagi Anda yang berencana melakukan diversifikasi portofolio, momentum penguatan ini dapat menjadi indikator krusial dalam menentukan strategi masuk (entry point) maupun ambil untung (profit taking). (Sn)