Harga Buyback Emas Antam Turun, Namun Masih Menguat 7,05 Persen Sepanjang 2026

Deretan emas logam mulia Antam dari berbagai berat.
Deretan emas logam mulia Antam dari berbagai berat.

Jakarta|EGINDO.co Harga pembelian kembali (buyback) emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga buyback turun Rp13.000 menjadi Rp2.527.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.540.000 per gram.

Meski mengalami penurunan harian, kinerja harga buyback emas Antam sepanjang tahun 2026 masih menunjukkan tren positif. Secara year-to-date (ytd), nilainya tercatat meningkat sekitar 7,05 persen dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini menandakan bahwa emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang mampu menjaga nilainya di tengah dinamika pasar keuangan.

Harga buyback saat ini juga masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang pernah dicapai pada akhir Januari 2026, yakni Rp2.989.000 per gram. Setelah menyentuh level tersebut, harga sempat mengalami koreksi sebelum kembali bergerak stabil dalam beberapa bulan terakhir.

Menurut laporan Bloomberg Technoz, penurunan harga buyback kali ini tidak terlepas dari melemahnya harga emas dunia yang menjadi acuan utama pergerakan logam mulia di pasar domestik. Koreksi harga emas global turut menekan harga jual maupun harga buyback emas Antam.

Sementara itu, data yang dihimpun DataIndonesia.id menunjukkan bahwa harga jual emas Antam ukuran 1 gram juga turun Rp10.000 menjadi Rp2.733.000 per gram pada perdagangan hari ini. Penurunan harga jual dan buyback yang terjadi secara bersamaan mencerminkan adanya penyesuaian terhadap kondisi pasar internasional.

Sebagai informasi, buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas kepada Antam. Dalam transaksi ini, investor menjual emas yang dimiliki kepada perusahaan dengan harga yang berlaku pada hari tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

Meskipun harga buyback terkoreksi dalam jangka pendek, kenaikan yang masih tercatat sepanjang tahun ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset lindung nilai yang diminati investor, terutama saat ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung. (Sn)

Scroll to Top