Hanya Pupuk Urea Dan NPK Disubsidi, Mengapa

pupuk
Pupuk urea

Jakarta | EGINDO.co – Hanya Pupuk Urea dan NPK yang disubsidi, mengapa? Pemerintah hanya mensubsidi pupuk urea dan NPK. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedua pupuk itu sama-sama bermanfaat bagi tanaman. “Kenapa harus urea, karena urea itu memberi kesuburan. Semua ilmu mengatakan seperti itu. Kenapa NPK, itu menjaga buah. Total itu dua,” kata Syahrul saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI seperti dilansir Antara, Rabu kemarin.

Dijelaskannya, kebijakan pemerintah yang hanya mensubsidi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK dari sebelumnya lima jenis merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan secara matang dan telah disepakati oleh DPR RI, baik oleh Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk.

Katanya, kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas. Sebanyak sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Permentan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang pupuk bersubsidi. “Masalah pupuk kurang lebih tidak dikurangi, hanya sesuai dengan kesepakatan kita semua di sini dan hasil evaluasi ombudsman, hasil evaluasi badan pemeriksa, diefektifkan dari 69 jenis komoditas menjadi sembilan jenis. Itu hasil kesepakatan kita dan bukan Kementan saja, Komisi IV, ada panjanya,” kata Syahrul.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top