Hanya Ada di Indonesia, Halal Bi Halal Budaya Maaf Memaafkan

Fadmin Malau
Fadmin Malau

Oleh: Fadmin Malau

KINI, halal bi halal dilakukan hampir seluruh masyarakat muslim di Indonesia ketika bulan Syawal. Acara halal bi halal dilakukan berbagai kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi politik, lembaga, instansi pemerintah, instansi swasta dan lainnya. Kurang diketahui secara pasti asal-usul halal bi halal dari mana asal daerahnya, sejak kapan mulai ada acara halal bi halal akan tetapi kini sudah memasyarakat acara halal bi halal yang pelaksanaannya selama bulan Syawal.

Semakin keakhir bulan Syawal semakin banyak yang melaksanakan acara halal bi halal sebuah tradisi saling meminta dan memberi maaf satu dengan lainnya dalam satu komunitas. Banyak versi tentang cerita halal bi halal. Ada informasi katanya dimulai dari Keraton Surakarta, Mangkunegara I, yang mana waktu itu ada pemikiran untuk menghemat waktu dan biaya maka para punggawa dan prajurit secara serentak datang ke istana untuk melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri.

Konon ceritanya apa yang dilakukan Pangeran Sambernyawa itu ditiru para organisasi Islam dengan memberi istilah halal bi halal. Aktivitas halal bi halal berkembang menjadi satu budaya yang dilakukan ketika Hari Raya atau Idul Fitri. Halal bi halal menjadi budaya saling memaafkan satu dengan yang lain maka terjadi saling kunjung mengunjungi.

Kata halal bi halal sepertinya Bahasa Arab akan tetapi di kalangan Bangsa Arab tidak mengenal kata halal bi halal. Sedangkan semasa ada Nabi Muhammad Saw tidak ada melaksanakan halal bi halal. Kata halal bi halal ada dalam diserapan Bahasa Indonesia dengan arti maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada kata Halal Bi Halal yang artinya hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan disebuah tempat oleh sekelompok orang, merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia. Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ada kata Berhalal Bi Halal yang artinya bermaaf-maafan pada Lebaran. Pada Lebaran kita – dengan segenap sanak keluarga dan handai tolan.

Baca Juga :  Setelah Imlek 15 Hari, Muncul Keindahan Bulan Purnama

Mengutip tulisan Dr. Quraish Shihab, menjelaskan halal-bihalal merupakan kata majemuk dari dua kata Bahasa Arab halala yang diapit dengan satu kata penghubung ba (dibaca: bi) (Shihab, 1992: 317).

Penjelasan Dr. Quraish Shihab tentang kata halal-bihalal berasal dari Bahasa Arab, akan tetapi masyarakat Bangsa Arab tidak mengenal dan melaksanakan seperti yang dilaksanakan di Indonesia yakni acara halal bi halal.

Penulis berpendapat kata halal bi halal cenderung muncul dari hasil kreativitas Bangsa Indonesia dalam hal melahirkan bahasa serapan untuk memberi nama pada satu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri. Hal kreativitas ini menandakan acara halal bi halal merupakan tradisi khas masyarakat Indonesia dalam menyikapi Hari Raya Idul Fitri. Dikatakan hasil kreativitas Bangsa Indonesia dalam hal melahirkan bahasa serapan bahwa dasarnya kata halal yang menjadi halal bi halal. Jika hanya kata halal berarti diperbolehkan atau diperkenankan. Kata halal merupakan lawan dari kata haram.

Munculnya kata halal bi halal memiliki arti diperbolehkan atau diperkenankan atau hal yang baik dilakukan pada hari yang baik. Secara umum halal bi halal dapat diartikan sebagai hubungan yang baik dilakukan manusia antar manusia. Aktivitas berinteraksi manusia dalam hal yang baik pada bulan yang baik. Halal bi halal juga bisa diartikan aktivitas manusia yang tidak dilarang (halal) dan dilakukan pada hari yang baik atau halal yakni pada Hari Raya Idul Fitri.

Tumbuh dan Berkembang di Indonesia

Halal bi halal tumbuh dan berkembang di Indonesia sejalan dengan tradisi berkumpulnya sekelompok orang Islam dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman atau saling memaafkan. Faktanya acara halal bi halal memang terlihat hanya dilakukan di Indonesia oleh masyarakat Islam Indonesia. Menurut Ensiklopedi Islam, (2000), hingga abad sekarang; baik di negara-negara Arab mau pun di negara Islam lainnya (kecuali di Indonesia) tradisi ini tidak memasyarakat atau tidak ditemukan.

Baca Juga :  Bus Listrik TransJakarta Mulai Angkut Penumpang, Gratis

Dalam Ensiklopedi Islam, (2000) itu kata halal bi halal bukan Bahasa Arab. Ensiklopedi Indonesia, (1978), menyebutkan halal bi halal berasal dari Bahasa (lafadz) Arab yang tidak berdasarkan tata Bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi.

Silaturahmi juga sebuah tradisi yang telah melembaga, membudaya pada masyarakat Islam di Indonesia maka kata halal bi halal sama asal usul kemunculannya dengan kata silaturahmi. Kemudian bila dilihat aktivitas halal bi halal juga merupakan aktivitas silaturahmi sehingga ketika dilakukan acara halal bi halal sesungguhnya juga dilakukan silaturahmi.

Bersilaturahmi aktivitas yang baik, begitu juga dengan halal bi halal. Hadist Nabi Muhammad Saw yang artinya, “Allah telah meletakkan dari umat ini tiga hal, yaitu kesalahan, lupa, dan perkara yang mereka tidak suka,” (HR. Ibnu Majah)

Hadist Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Ibnu Majah ini bila dikaitkan dengan aktivitas halal bi halal merupakan media atau tempat mewujudkan hadist tersebut. Setidaknya manusia telah menyadari keberadaannya (eksistensi) di permukaan bumi ini bahwa dalam diri manusia itu memiliki dua kemungkinan sekaligus yaitu kemungkinan berbuat salah dan kemungkinan lupa maka manusia harus senantiasa meminta ampun kepada Allah Swt.

Hal itu dilakukan seorang Muslim ketika melakukan salat maupun diluar salat seorang Muslim harus senantiasa minta ampun atas kesalahan yang dilakukannya. Seorang Muslim cenderung setiap hari melakukan kesalahan dan kelupaan maka manusia itu harus meminta ampun kepada Allah (istighfar) atas kesalahan yang dilakukannya.

Namun, bila manusia melakukan kesalahan itu sesama manusia maka seorang Muslim harus minta maaf kepada manusia itu atau sesama Muslim. Hal ini sebagaimana hadist Nabi Muhammad Saw dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Muhammad Saw bersabda yang artinya, “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya,” (HR. Al-Bukhari)

Baca Juga :  Analis Prediksi Pelemahan Rupiah Berisiko Berlanjut

Makna hadist ini bahwa maaf atau memaafkan sesama kaum Muslimin merupakan perintah Allah Swt dan Rasullullah Muhammad Saw. Namun, maaf dan memaafkan itu apa bila seorang Muslim melakukan kesalahan atau kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) atas kezhaliman yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama.

Maaf memaafkan sesama kaum Muslimin tidak ditentukan waktu dan tempatnya akan tetapi ketika sadar melakukan kesalahan atau melakukan kezhaliman segera meminta maaf dan satu perbuatan mulia apa bila memberi maaf kepada orang yang meminta maaf atas kesalahannya.

Penulis belum menemukan dalil yang mengkhususkan adanya waktu dan tempat untuk meminta maaf dan memberi maaf. Begitu juga dengan dalil maaf memaafkan tanpa ada kesalahan atau kezhaliman yang nyata dilakukan atau tanpa ada sebab yang nyata. Kembali kepada Ensiklopedi Islam, (2000) bahwa kata halal bi halal bukan Bahasa Arab. Ensiklopedi Indonesia, (1978), menyebutkan halal bi halal berasal dari Bahasa (lafadz) Arab yang tidak berdasarkan tata Bahasa Arab (ilmu nahwu), sebagai pengganti istilah silaturahmi maka halal bi halal lebih tepat bermakna silaturahmi.

***

Penulis Wakil ketua Majelis Lingkungan Hidup PD. Muhammadiyah kota Medan dan mantan Sekretaris Majelis Kebudayaan PW Muhammadiyah Sumatera Utara

Bagikan :
Scroll to Top