Hambatan PSR Di Sumatera Utara Perlu Diselesaikan

Peremajaan Sawit Rakyat 2021
Peremajaan Sawit Rakyat 2021

Medan | EGINDO.co – Hambatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Sumatera Utara (Sumut) perlu segera diselesaikan. Pemerintah Sumatera Utara mencatat akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menghadapi banyak persoalan antara lain kebun petani terindikasi dalam kawasan hutan. Pada hal, tujuan program ini sangat baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan produktivitas kelapa sawit.

Hal itu dikatakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat membuka  IPOS (Indonesian Palm Oil Stakeholders) Forum ke-6 bertemakan Keberhasilan PSR dan Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit Nasional Melalui Kepastian HukumHak Atas Tanah, belum lama ini di Medan.

Diakuinya, program PSR di Sumut banyak menghadapi kendala yang perlu diselesaikan segera. Masalah tersebut antara lain petani kesulitan melengkapi persyaratan administrasi seperti pemetaan. Selanjutnya, kebun petani terindikasi masuk kawasan hutan sehingga berdampak kepada alas hak, pengurusan biaya sertifikat lahan mahal, dan kurangnya pemahaman petani berkaitan dana hibah PSR. “Sebagai langkah awal menata sawit berkelanjutan di Sumut telah dibentuk Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Foksbi) sebagai forum dialog multi pihak dalam rangka mendukung kelapa sawit berkelanjutan,” kata Edy.

Baca Juga :  Kini, Padang Sidempuan Menjadi Padangsidimpuan

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki perekonomian nasional dan kesejahteraan petani sawit. Banyak hambatan di lapangan dari segi regulasi dan tata kelola terutama masalah kawasan hutan. Akibatnya, target Presiden Joko Widodo untuk mencapai 540 ribu hektare peremajaan kelapa sawit bisa terancam gagal.

Dijelaskan Edy bahwa  PSR merupakan program pemulihan ekonomi nasional bertujuan meningkatkn produksi dan produktivitas  kelapa sawit  dengan memberikan bantuan hibah sebesar Rp 30 juta/ha. Setiap keluarga petani berkesempatan meremajakan kebun sawitnya maksimal 4 hektare atau sebesar Rp 120 juta.

Di Sumut, realisasi rekomendasi teknis seluas 20.253 hektare yang tersebar di 15 kabupaten. Dari jumlah tadi, dana diterima petani mencapai Rp 360,52 miliar. Data per 24 Juni 2021, realisasi lahan PSR yang telah tertanam seluas 114.657 Ha sepanjang 2017-2021. Keinginan mempercepat realisasi PSR terganjal regulasi di sektor kehutanan sehingga mempersulit petani untuk mendapatkan kejelasan status lahan.@

Baca Juga :  Filipina Wajib Pendaftaran SIM Ponsel Mengatasi Penipuan

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top