Medan | EGINDO.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati dua pemuda kurir Narkoba karena keduanya didakwa sebagai kurir sabu seberat seberat 75 Kg dan 40.000 butir ekstasi.
Kedua pemuda itu yakni Yogi Syahputra dan Syahril Bin Syamsudin dijatuhkan hukuman mati “Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Dahlan Tarigan Rabu (7/6/2023) kemarin dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 PN Medan.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu mengatakan kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Kemudian dilakukan penyelidikan Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Kata JPU Andalan Zalukhu para saksi polisi kemudian mengamankan tiga tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di dalam mobil tersebut.
Saksi polisi juga mendapat informasi bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack kini Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.@
Bs/timEGINDO.co