Hakim PN Kabulkan Permohonan Perubahan Nama Serda Aprilia

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube saat membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan Serda Aprilia Santini Manganang terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat (19-3-2021)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nova Loura Sasube saat membacakan putusan gugatan perdata yang diajukan Serda Aprilia Santini Manganang terkait dengan perubahan nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat (19-3-2021)

Jakarta | EGINDO.co   -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.

Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Loura.
Majelis hakim juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Selain itu, majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP,  maupun kartu keluarga (KK).
“Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua PN Tondano ini
Ia melanjutkan, “Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki.”
Baca Juga :  Mengenal Suku Dayak Dengan Ragam Kebudayaannya
Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260 ribu.
Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.
Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya.
“Puji Tuhan,” katanya.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa mendampingi Serda Manganang selama mengikuti persidangan sejak Jumat pagi.
Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa.@Ant/Sn
Bagikan :