Hakim MK: Presiden Umumkan Pandemi Berakhir Atau Tidak

presiden
Presiden RI Joko Widodo

Jakarta | EGINDO.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengumumkan pandemi berakhir atau tidak paling lambat akhir tahun 2022. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Presiden harus mengumumkan tentang status darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak berlakunya dasar hukum penanganan pandemi.

Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.

Baca Juga :  IMDA Menangguhkan Lisensi Kelas the Online Citizen

MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum. Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.

UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022. UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi itu disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam. Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.

Dengan demikian, jika pemerintah ingin melanjutkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penanganan pandemi setelah 2022, maka Presiden perlu menetapkan terlebih dulu mengenai status bencana nonalam itu masih berlanjut atau tidak sebelum 2022 berakhir.

Baca Juga :  Remaja Freestyle Melanggar Aturan dan Berbahaya 

Sebelumnya Undang-undang itu digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika). Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, sebelumnya menafsirkan bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021. Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut.

Tentang keputusan soal masa berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu yang mana Keputusan itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi oleh MK. Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, “Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.@

Baca Juga :  Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Di DKI Jakarta

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :