Medan | EGINDO.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Provinsi Sumatera Utara membebaskan wanita terdakwa yang mememotong alat kelamin pacarnya. Dilansir dari laman website SIPP PN Sibolga pada Kamis (27/7/2023), putusan kasus itu dibacakan pada Rabu (26/7/2023) oleh majelis hakim yang diketuai Grace Martha Situmorang.
Adi Siska Telaumbanua alias Siska wanita yang didakwa memotong kelamin pacarnya berinitial OG alias FG divonis lepas atau Onslag oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Masih dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut majelis hakim menyatakan Adi Siska Telaumbanua alias Siska terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Disebutkan bahwa melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dalam bunyi putusan tersebut disebutkan majelis hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Kemudian memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, sebagaimana dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, Siska dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar pelaku dan korban OG (28) sempat makan bersama.
“Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi,” katanya.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak. Korban pun mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya.
Korban lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya. “Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi OG menjawab. ‘biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi’,” tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.
Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.
“Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah,” tulis jaksa.
Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.
Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke RS Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan. Kemudian kasus itu dilaporkan kepada polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.@
Bs/timEGINDO.co