Washington | EGINDO.co – Seorang hakim federal AS pada hari Senin (14 September) menunda pelaksanaan kebijakan pemerintahan Trump yang akan memberlakukan pembatasan lebih ketat terhadap durasi waktu mahasiswa dan jurnalis asing dapat belajar atau bekerja di Amerika Serikat.
Perintah penundaan sementara (injunction) dari Hakim Distrik Dennis Saylor tersebut dikeluarkan sehari sebelum aturan visa baru dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dijadwalkan mulai berlaku.
Berdasarkan usulan aturan baru tersebut, warga asing pemegang visa pelajar hanya diizinkan tinggal selama maksimal empat tahun, setelah itu mereka harus mengajukan perpanjangan. Sebelumnya, mahasiswa internasional diizinkan tinggal selama masa studi mereka berlangsung.
Jurnalis asing akan dibatasi masa tinggalnya hanya 240 hari, atau sekitar delapan bulan, namun dapat mengajukan perpanjangan dengan durasi serupa. Sebelumnya, mereka bisa tinggal hingga lima tahun.
Jurnalis asal Tiongkok hanya akan mendapatkan izin tinggal 90 hari, dengan opsi perpanjangan selama 90 hari.
Sebuah koalisi serikat pekerja yang mewakili universitas, guru, dan jurnalis telah mengajukan gugatan hukum untuk menentang pembatasan visa tersebut.
Saylor menunda pelaksanaan aturan baru DHS untuk saat ini tanpa memutuskan pokok perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Oktober.
Namun, dalam memo pendukungnya, hakim tersebut menyatakan keraguan mengenai pembatasan visa bagi mahasiswa internasional dan jurnalis.
Ia mengatakan bahwa sistem saat ini telah memungkinkan puluhan juta mahasiswa asing datang ke Amerika Serikat, yang menghasilkan “penelitian inovatif di bidang sains, kedokteran, dan teknologi, pertumbuhan ekonomi yang signifikan, serta berbagai manfaat lainnya.”
“Alih-alih berupaya memperbaiki sistem tersebut, DHS memilih untuk menggantinya dengan program baru yang secara substansial akan membatasi jumlah keseluruhan mahasiswa, peneliti, profesor, dan jurnalis asing,” ujarnya.
Hakim tersebut menyatakan bahwa berdasarkan aturan baru, penolakan perpanjangan visa oleh DHS akan sepenuhnya bergantung pada diskresi (kebijakan mutlak) pihak tersebut dan tidak dapat diajukan banding.
“Seorang pejabat DHS—berdasarkan kriteria yang terbatas dan samar, serta tanpa kemungkinan banding—akan memiliki wewenang untuk menghentikan lebih awal kegiatan akademik, penelitian, atau pengajaran warga negara non-AS, baik dengan alasan apa pun maupun tanpa alasan sama sekali.”
Jurnalis asing yang mengajukan perpanjangan visa juga tidak akan memiliki “jalan lain maupun hak banding” jika permohonan mereka ditolak, kata Saylor. “Potensi penyalahgunaan sangat besar—khususnya kemungkinan nyata bahwa visa jurnalis asing yang bersikap kritis terhadap pemerintah (atau, lebih spesifik lagi, terhadap pejabat DHS) tidak akan diperpanjang,” ujarnya.
“Tidak Masuk Akal”
Saat mengusulkan aturan tersebut, DHS berdalih demi alasan keamanan nasional—sebuah argumen yang menurut hakim “nyaris tidak masuk akal” dan “hampir sepenuhnya didasarkan pada segelintir anekdot saja”.
Pembatasan visa ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, yang mencakup operasi penegakan hukum yang agresif di berbagai kota besar serta pembatasan baru terhadap jalur legal menuju kewarganegaraan.
Menurut data resmi, Amerika Serikat menerima lebih dari 1,1 juta mahasiswa internasional pada tahun akademik 2023-2024—jumlah terbanyak dibandingkan negara mana pun.
Sumber : CNA/SL