Hakim AS Blokir Larangan Montana Terhadap Penggunaan Tiktok

TikTok.
TikTok.

Helena | EGINDO.co – Seorang hakim AS pada Kamis (30 November) memblokir larangan pertama di negara bagian Montana terhadap penggunaan aplikasi berbagi video pendek TikTok agar tidak berlaku mulai 1 Januari, dengan mengatakan hal itu melanggar hak kebebasan berbicara pengguna.

Hakim Distrik AS Donald Molloy mengeluarkan perintah awal untuk memblokir larangan terhadap aplikasi milik Tiongkok tersebut, dengan mengatakan larangan negara tersebut “melampaui kekuasaan negara dan melanggar hak konstitusional pengguna”.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Tiongkok, tidak segera berkomentar pada hari Kamis. Perusahaan tersebut menggugat Montana pada bulan Mei, berupaya untuk memblokir larangan negara bagian AS dengan beberapa alasan, dengan alasan bahwa hal tersebut melanggar hak kebebasan berbicara Amandemen Pertama perusahaan dan penggunanya. Pengguna TikTok di Montana juga mengajukan gugatan untuk memblokir larangan tersebut.

Baca Juga :  Gedung Putih Tetapkan Tenggat Waktu Untuk Bersihkan TikTok

Kantor jaksa agung negara bagian, yang membela larangan yang disetujui oleh badan legislatif tersebut dengan alasan kekhawatiran tentang data pribadi pengguna Montana dan potensi mata-mata Tiongkok, tidak segera berkomentar.

TikTok mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa mereka “belum membagikan, dan tidak akan membagikan, data pengguna AS dengan pemerintah Tiongkok, dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok.”

Molloy, yang diangkat menjadi hakim oleh Presiden Partai Demokrat Bill Clinton, berpendapat bahwa banyak argumen yang diajukan oleh TikTok sesuai dengan pendapatnya.

Selama sidang di bulan Oktober, Molloy mempertanyakan mengapa tidak ada negara bagian lain yang mengikuti Montana dalam melarang TikTok dan bertanya apakah negara bagian tersebut bersikap “paternalistik” dalam berargumentasi bahwa pelarangan itu diperlukan untuk melindungi data pengguna TikTok.

Baca Juga :  Partangiangan Bolon Dan Pelantikan DPC Silauraja Samosir

Montana bisa saja mengenakan denda sebesar US$10.000 untuk setiap pelanggaran yang dilakukan TikTok di negara bagian tersebut, namun undang-undang tersebut tidak memberikan hukuman kepada masing-masing pengguna TikTok.

TikTok telah menghadapi upaya dari beberapa anggota Kongres untuk melarang aplikasi tersebut atau memberikan kekuasaan baru kepada pemerintahan Biden untuk menerapkan pembatasan atau melarangnya, namun upaya tersebut terhenti dalam beberapa bulan terakhir.

Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020 berupaya melarang pengunduhan baru TikTok, tetapi serangkaian keputusan pengadilan menghalangi penerapan larangan efektif tersebut.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top