Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

ilustrasi Hajatan menutup Jalan Raya
ilustrasi Hajatan menutup Jalan Raya

Jakarta | EGINDO.co         -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa jalan dapat digunakan untuk
Penyelenggaraan kegiatan diluar fungsi Jalan. Namun ada mekanisme yang harus ditempuh sehingga kinerja lalu lintas tetap terjaga dan tidak melanggar hukum.

Ia katakan, mengacu pada pasal 127 ayat ( 3 ) penggunaan jalan kabupaten/ kota dan jalan Desa sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/ atau kepentingan pribadi.

“Acara atau kegiatan pernikahan bersifat pribadi mengacu pada aturan tersebut diatas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di Jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum, pasal 128 ayat ( 3 ) berbunyi izin jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat  (2) dan ayat ( 3 ) diberikan oleh Kepolisian Negara RI,”tegasnya.

Baca Juga :  Menko PMK: Masyarakat Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19

 

ilustrasi Penutupan Jalan untuk Acara Pernikahan

Dikatakan Budiyanto hal lain yang perlu mendapatkan perhatian bersama bahwa apabila akan menggunakan jalan untuk kepentingan diluar fungsi jalan yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif ( pasal 128 ayat 1 ). Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu – rambu.

Pejabat yang memberikan izin, bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada arus jalan untuk menjaga kamseltibcarlantas ( keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ). “Pengguna jalan diluar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan,”ucapnya.

“Penggunaan jalan diluar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin ( tidak ada izin ), merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ),”ujar Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

Baca Juga :  BI Dorong Pengembangan Digitalisasi Data Pertanian

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top