Oleh: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, Dipl._Ec., M.Si
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) telah menjadi perhatian serius dalam beberapa bulan terakhir. Kebakaran ini tidak hanya menghancurkan ekosistem hutan dan lahan, tetapi juga mengancam keberadaan tanaman endemik dan binatang langka. Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, seorang penggiat lingkungan, telah melakukan upaya konservasi selama 15 tahun terakhir, namun kebakaran masif di lereng Gunung Pusuk Buhit telah menghancurkan sebagian besar upayanya.
Karakteristik Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Samosir memiliki beberapa karakteristik yang perlu diperhatikan:
- Tutupan lahan yang dominan: Lahan yang didominasi oleh vegetasi ilalang dan semak belukar sangat sensitif terbakar pada musim kemarau.
- Topografi yang bergelombang: Daerah yang bergelombang, berbukit, dan terjal membuat akses ke lokasi kebakaran sulit.
- Tata kelola lahan masyarakat: Pengelolaan lahan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko kebakaran.
- Pemanfaatan kawasan hutan lindung: Perlu dilakukan pengelolaan kawasan hutan lindung yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat lokal.
Solusi untuk Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan disarankan beberapa solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir:
- Merubah vegetasi ilalang dan semak belukar: Mengganti vegetasi yang sensitif terbakar dengan vegetasi yang lebih tahan api.
- Pengelolaan lahan yang lebih baik: Melakukan pengelolaan lahan yang lebih baik dengan melibatkan masyarakat lokal.
- Sistematika pelaporan dan pengusutan kasus kebakaran: Meningkatkan sistem pelaporan dan pengusutan kasus kebakaran untuk mencegah kebakaran yang lebih besar.
Penggunaan Teknologi dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan:
– Pembuatan Hidran Air: Pembuatan hidran air di sekitar area rawan kebakaran dapat membantu memadamkan api dengan lebih cepat dan efektif.
– Penggunaan Helikopter: Penggunaan helikopter dapat membantu memadamkan api di daerah yang sulit dijangkau oleh petugas pemadam kebakaran.
– Sistem Informasi Geografis (SIG): Penggunaan SIG dapat membantu memantau area rawan kebakaran dan memprediksi potensi kebakaran.
Peran pihak intel Kepolisian berperan aktif dan serius dalam menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan, karena biasanya adalah masyarakat sekitar yang menjadi asal awal titik api terjadi. Dengan demikian, pihak Intel kepolisian dapat:
– Mengumpulkan informasi: Mengumpulkan informasi tentang potensi kebakaran hutan dan lahan, serta mengidentifikasi pelaku pembakaran.
– Menganalisis data: Menganalisis data tentang kebakaran hutan dan lahan untuk memprediksi potensi kebakaran dan mengidentifikasi pola kebakaran.
– Mengungkap kasus: Mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan dengan mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan.
Gubernur dan Bupati bersama Dinas terkait turun langsung ke lapangan. Gubernur Sumatera Utara dan Bupati sekawasan Danau Toba harus turun langsung ke lapangan untuk memimpin dan mengawasi upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Mereka harus bekerja sama dengan dinas terkait, seperti:
– Dinas Kehutanan: Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kehutanan di daerahnya, termasuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan.
– Dinas Lingkungan Hidup: Mengara dan mengendalikan kegiatan lingkungan hidup di daerahnya, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
– BPBD: Mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
– TNI-Polri: Membantu dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Aksi nyata Gubernur dan Bupati harus melakukan aksi nyata dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, seperti:
– Memimpin langsung upaya penanggulangan: Gubernur dan Bupati harus memimpin langsung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
– Mengawasi dan mengendalikan kegiatan: Mereka harus mengawasi dan mengendalikan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan bahwa upaya penanggulangan dilakukan dengan efektif dan efisien.
– Mengkomunikasikan dengan masyarakat: Gubernur dan Bupati harus mengkomunikasikan dengan masyarakat tentang upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dan meminta partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan.
Undang-Undang yang berlaku:
– UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014): Gubernur dan Bupati/Wali Kota bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
– UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun.@
***
Penulis adalah penggiat Lingkungan/Ketua Pusat Studi Geopark Indonesia (PS-GI)