Malang|EGINDO.co Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan status aktivitas Gunung Bromo hingga saat ini belum mengalami perubahan pascaerupsi yang terjadi pada Kamis (5/11/2026). Aktivitas wisata masih diperbolehkan dengan catatan pengunjung mematuhi batasan jarak aman yang telah ditetapkan.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa seluruh kebijakan operasional di kawasan taman nasional mengacu pada rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Berdasarkan rekomendasi tersebut, masyarakat dan wisatawan dilarang mendekat dalam jarak 1 kilometer dari bibir kawah Gunung Bromo.
“Di lapangan, secara fisik sudah ada tanda batas amannya. Sampai saat ini belum ada perubahan status dari aktivitas Gunung Bromo sebagaimana rekomendasi PVMBG,” ujar Rudijanta, Jumat (6/11/2026).
Langkah Terukur dan Pengawasan Ketat
Rudijanta menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan tidak akan tinggal diam jika terjadi peningkatan aktivitas vulkanik. Menurutnya, penutupan kawasan wisata pasti akan dilakukan jika status bahaya Gunung Bromo dinaikkan oleh pihak berwenang.
“Kami pasti melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kompetensi,” tegasnya.
Untuk menjaga keamanan, BB TNBTS terus mengulangi sosialisasi batas aman kepada para pengunjung. Penjagaan di lapangan juga diperketat melalui sinergi bersama aparat gabungan dari Polsek, Danramil, serta petugas TNBTS. Rudijanta pun mengimbau para wisatawan untuk senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Catatan Aktivitas Gunung Semeru
Selain Bromo, Rudijanta juga memberikan pembaruan terkait kondisi Gunung Semeru. Ia mengungkapkan bahwa erupsi Gunung Semeru terjadi hampir setiap hari, dengan catatan mencapai sekitar 6.000 kali erupsi sepanjang tahun 2026. Meski berada pada Status Level III (Siaga), kondisi kegunungapian Semeru dinilai masih stabil.
Ia menambahkan bahwa penutupan jalur pendakian Gunung Semeru saat ini bukan disebabkan oleh dinamika erupsi, melainkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Sn)