Gugatan Polusi Udara Di Jakarta Menanti Vonis MA

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

Jakarta | EGINDO.co – Kondisi udara di DKI Jakarta yang meresahkan banyak orang kini gugatan Polusi Udara di Jakarta menanti Vonis Mahkamah Agung (MA). Perkara LH Jakarta Pusat diregister nomor 2560 K/PDT/2023.

Menanti vonis karena delapan bulan berlalu, gugatan warga terhadap Presiden-Gubernur DKI Jakarta soal polusi udara kini menanti ketok palu Mahkamah Agung (MA). Juru bicara MA Suharto kepada wartawan mengatakan masih proses pengajuan penunjukan MH (Majelis Hakim) yang mana permohonan kasasi diajukan oleh Adam Hasan Saputra, SH, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.

Sedangkan kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu dalam hal bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).

Baca Juga :  Studi Uji Coba Inggris Jika Orang Dapat Tertular Covid Lagi

Mengacu pada kasasi yang didaftarkan pada 1 Desember 2022, proses hukum tersebut hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja. Adapun Sengketa perkara gugatan itu diajukan oleh 32 orang.

Mereka adalah 1. Melanie Soebono. 2. Elisa Sutanudjaja. 3. Tubagus Soleh Ahmadi. 4. Nur Hidayati. 5. Adhito Harinugroho. 6. Asfinawati. 7. Kholisoh. 8. Merah Johansyah. 9. Sandyawan Sumardi. 10. Inayah W.D. Rahman. 11. Rizki Bahari Aritonang. 12. Rizka Argadianti Rachmah. 13. Muhamad Oki Darmawan. 14. Suci Puspita Galih. 15. Veronica. 16. Istu Prayogi. 17. Debby Thalita Nabila Putri. 18. Sudirman. 19. Leonard Simanjuntak. 20. Hermawan Heri Sutantyo. 21. Jalal. 22. Ohiongyi Marino. 23. Sonny Mumbunan. 24. Ari Mochamad Arif. 25. Dyah Paramita S. 26. Sofyan Marhadi. 27. Egayudha Gustav Maulana. 28. Anwar Maruf. 29. Yuyun Ismawati dan 30. Ni Komang Ayu Leona Wiraw.

Baca Juga :  Indonesia Dapat Tambahan 331 Juta Dosis Vaksin

Sementara itu Tergugat adalah: 1. Presiden Republik Indonesia. 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 3. Menteri Dalam Negeri RI. 4. Menteri Kesehatan RI. 5. Gubernur DKI Jakarta.

Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top