Medan | EGINDO.co – Terkait gugatan Lapangan Merdeka Medan, LBH Humaniora kuasa hukum pihak KMS M-SU belum menerima Memori Banding (MB). Dimana perkembangan Upaya Banding Wali Kota Medan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN-Mdn Perkara perdata nomor 756/Pdt.G/2020/PN-Mdn telah diputus pada tanggal 14 Juli 2021.
Dalam hal itu, Wali Kota Medan selaku Tergugat telah menandatangani akta banding pada Selasa, 27 Juli 2021. Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M-SU) melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora) baru mengetahui Wali Kota Medan mengajukan upaya hukum banding setelah diberitahukan dalam Pemberitahuan Banding E-court pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 13.22 WIB.
“Artinya bahwa pemberitahuan banding baru diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Medan setelah 34 (tiga puluh empat) hari atau lebih dari 1 (satu) bulan sejak Walikota Medan menandatangani Akta Banding,” kata Direktur LBH Humaniora Medan Dr. Redyanto, SH MH.
Dijelaskan sampai saat ini LBH Humaniora selaku kuasa hukum KMS M-SU masih belum menerima salinan cetak (hardcopy) memori banding tersebut sejak pemberitahuan banding diterima. Sementara LBH Humaniora telah menerima pemberitahuan bahwa Wali Kota Medan selaku Pembanding telah mengupload file memori banding di E-Court pada tanggal 31 Agustus 2021.
LBH Humaniora telah menanyakan persoalan ini secara lisan ke Pihak Pengadilan Negeri Medan, dan Pihak Pengadilan Negeri Medan meminta agar Klien tetap bersabar untuk menunggu pemberitahuan sehubungan dengan memori banding. Pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Pada Keputusan Mahkamah Agung tersebut, huruf C.2. nomor 3 terkait Administrasi Permohonan Banding, menyatakan bahwa dalam hal pemohon mengajukan memori banding, kepaniteraan pengadilan menyampaikan pemberitahuan memori banding kepada termohon melalui aplikasi eCourt paling lambat 2 (dua) hari setelah memori banding diterima pengadilan. Selanjutnya, huruf C.2. nomor 9 menyatakan bahwa berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court oleh Pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding paling lambat pada hari ke 20 (dua puluh) setelah permohonan banding diajukan oleh Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut KMS M-SU yang dihadiri oleh Miduk Hutabarat, Meuthia F Fachruddin Eng.Sc, IR., Rizanul, dan Ir. Burhan Batubara didampingi kuasa hukumnya LBH Humaniora yakni Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Jaka Kelana, S.H., Fathin Abdullah, S.H.,M.H., Novri Andi Akbar S.H., dan Ramadianto S.H., pada Kamis, 28 Oktober 2021 lalu telah menyampaikan Surat Perihal Mohon Penjelasan sehubungan dengan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 756/Pdt.G/2020/PN-Mdn.
KMS M-SU dan masyarakat mengajukan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan sejatinya adalah untuk kepentingan publik, sehingga KMS M-SU dan masyarakat khususnya Kota Medan sangat berharap perkara dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku di setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Perkara diharapkan dapat berjalan dengan transparan agar masyarakat secara langsung dan/atau melalui media massa/pers dapat melihat, belajar, dan turut berpartisipasi dalam perkara ini serta untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap Badan Peradilan di Indonesia khususnya pada Pengadilan Negeri Medan.
“Kita yakin bahwa ada kesalahan di sistim. Kita yakin pengadilan berintegritas untuk memberikan keadilan bagi status tanah Lapangan Merdeka Medan,” kata Redyanto kepada EGINDO.co menegaskan.@
Rel/TimEGINDO.co