Medan | EGINDO.co – Lapangan Merdeka Medan merupakan situs sejarah di Kota Medan, peninggalan Belanda yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau sebagai ekosistem atau kelestarian lingkungan di kota Medan. Kota Medan memiliki titik nol kilometer yang ada di depan Lapangan Merdeka Medan.
Semua orang mengetahui Lapangan Merdeka itu situs sejarah dan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 5 sudah sangat memenuhi syarat Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya.
Namun, menjadi pertanyaan mengapa belum juga dijadikan cagar budaya. Berbagai komponen Masyarakat telah berulangkali mengingatkan Pemko Medan tetapi belum juga direalisasikan sehingga akhirnya diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan oleh berbagai komponen masyarakat Kota Medan
Bagaimana kelanjutannya?
Simak wawancara EGINDO.co bersama Dr. Redyanto SH, MH yang merupakan Direktur LBH Humaniora Medan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan yang diminta berbagai komponen masyarakat Kota Medan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.