Medan | EGINDO.co – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah pakai Solar Bersubsidi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat Edaran tersebut disebutkan larangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk digunakan oleh berbagai kalangan tertentu. Di antaranya segala unit kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah.
Selain itu, Gubsu Edy juga melarang seluruh kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan untuk mengonsumsi jenis BBM tersebut.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait membenarkan surat edaran tersebut. Melalui surat edaran itu, Edy juga melarang pelaku usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum membeli BBM subsidi jenis solar, termasuk pembelian menggunakan jerigen, tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi ataupun dinas terkait.
Peraturan batas pembelian BBM solar bersubsidi yakni untuk kendaraan pribadi jenis roda empat dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Lalu, untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan.@
Bs/TimEGINDO.co