Medan | EGINDO.com – Empat pulau di Aceh masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sudah disahkan Kementrian. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution membantah Pemprov Sumut merebut’ empat pulau di Provinsi Aceh. Dijelaskannya pengklaiman empat pulau itu menjadi milik Sumut sudah disahkan oleh Kemendagri.
Ditegaskannya sudah mengikuti prosedur aturan yang berlaku, tidak merebut. Pertama itu tentang batas wilayah. Batas wilayah antar provinsi itu semua ada timnya. Penegasan itu dikatakannya usah menyerahkan SK ke Peserta CPNS periode 2024 di Kantor Gubernur Sumut, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Dicontohkannya perbatasan antar kabupaten/kota seperti Medan dan Deliserdang dan pembahasan pembatasan Mdan-Deliserdang itu dua pihak dihadirkan oleh kementetrian dan pihak provinsi. Untuk empat pulau di Aceh itu, kata Bobby permasalahan dan penyelesaiannya sama seperti pembahasan Medan-Deliserdang. Begitu juga dengan tingkat provinsi, batas wilayah antar provinsi bahkan Medan-Aceh, Medan-Pekanbaru, Medan-Sumatera Barat itu semuanya itu baik dari pemerintah provinsi Sumut dan Aceh itu masing masing ada perwakilan.
Adapun empat pulau yang sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Galang dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusannya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Setiap pulau mendapatkan kode wilayah administratif baru yakni Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014. Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013. Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015 dan Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016. Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025. Dengan keputusan tersebut, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.@
Bs/timEGINDO.com