Gratiskan Angkutan Umum Untuk 15 Golongan, Sebagai Bentuk Apresiasi Yang Berkeadilan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co  Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya sekaligus pemerhati masalah transportasi dan hukum, AKBP (Purn.) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan fasilitas angkutan umum secara gratis kepada 15 golongan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Kelompok yang akan menerima fasilitas tersebut antara lain pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), marbot, pengurus tempat ibadah, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bersama dengan kelompok masyarakat lainnya yang membutuhkan.

Menurut Budiyanto, kebijakan ini merupakan langkah apresiasi dan perhatian negara terhadap kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses. Ia menilai bahwa sangat wajar dan pantas bagi kelompok-kelompok tersebut untuk mendapatkan fasilitas transportasi umum secara gratis, mengingat angkutan umum sendiri mendapat subsidi pelayanan publik (PSO) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dana-dana tersebut berasal dari rakyat.

“Sebagian dari anggaran tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kemudahan akses, salah satunya melalui transportasi umum gratis bagi 15 golongan ini,” kata Budiyanto. Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya, uang negara yang berasal dari rakyat harus kembali untuk pelayanan yang adil dan tidak memberatkan, terutama bagi kalangan masyarakat kelas bawah.

Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, serta untuk memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan dukungan. Menurutnya, penggratiskan angkutan umum bagi golongan-golongan tersebut adalah langkah yang tepat untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial dan memberikan penghormatan yang layak bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan akses transportasi lebih mudah.

“Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan sosial, mempererat solidaritas, serta memastikan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang setara,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat, khususnya mereka yang berada pada garis kemiskinan, serta memperkuat rasa keadilan dan kepedulian sosial di masyarakat. (Sadarudin)

Scroll to Top