Mountain View | EGINDO.co – Seorang hakim federal di California telah mengabulkan permintaan Google untuk menghentikan sementara perintahnya yang memerintahkan unit Alphabet untuk merombak toko aplikasi Android Play paling lambat 1 November untuk memberi konsumen lebih banyak pilihan terkait cara mengunduh perangkat lunak.
Hakim Distrik AS yang berbasis di San Francisco, James Donato, membuat keputusan tersebut pada hari Jumat sebagai bagian dari gugatan antimonopoli terhadap Google oleh pembuat “Fortnite” Epic Games. Google berpendapat bahwa putusan pengadilan Donato pada 7 Oktober akan merugikan perusahaan dan menimbulkan “risiko keselamatan, keamanan, dan privasi yang serius ke dalam ekosistem Android.”
Donato menunda putusan pengadilan tersebut untuk memungkinkan Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 mempertimbangkan permintaan terpisah Google untuk menghentikan sementara perintah hakim tersebut.
Donato menolak permintaan terpisah Google untuk menghentikan sementara perintah tersebut selama masa banding yang lebih luas dalam kasus tersebut.
“Kami senang dengan keputusan Pengadilan Distrik untuk menghentikan sementara penerapan tindakan hukum berbahaya yang dituntut oleh Epic, karena Pengadilan Banding mempertimbangkan permintaan kami untuk menghentikan sementara tindakan hukum tersebut sementara kami mengajukan banding,” kata Google dalam sebuah pernyataan.
Epic dalam sebuah pernyataan menyebut putusan Donato sebagai langkah prosedural, dan mengatakan pengadilan “menegaskan bahwa banding Google tidak berdasar dan menolak permintaan mereka untuk menunda membuka perangkat Android bagi persaingan sementara banding sedang berlangsung.”
Epic menuduh Google menggunakan “ancaman keamanan yang menakut-nakuti dan tidak berdasar untuk melindungi kendali mereka atas perangkat Android dan terus memungut biaya selangit.”
Dalam gugatan Epic Games, juri tahun lalu menemukan bahwa Google secara ilegal memonopoli cara konsumen mengunduh aplikasi di perangkat Android dan cara mereka membayar transaksi dalam aplikasi. Hakim, dalam perintahnya, menerima banyak langkah yang direkomendasikan oleh Epic berdasarkan keputusan juri.
Perintah tersebut mengharuskan Google untuk mengizinkan pengguna mengunduh platform atau toko aplikasi Android pihak ketiga yang bersaing di Play dan untuk mengizinkan penggunaan metode pembayaran dalam aplikasi yang bersaing. Perintah tersebut juga melarang Google melakukan pembayaran kepada pembuat perangkat untuk memasang terlebih dahulu toko aplikasinya dan dari berbagi pendapatan yang dihasilkan dari toko Play dengan distributor aplikasi lainnya.
Google telah mengajukan banding atas temuan antimonopoli juri ke Pengadilan Banding ke-9.
Google belum menyampaikan argumen antimonopolinya ke pengadilan banding. Sebelumnya, Google menyatakan bahwa Google tidak dapat dianggap sebagai perusahaan monopoli karena Play dan App Store milik Apple merupakan pesaing langsung, dan bahwa putusan pengadilan Donato akan secara melawan hukum memaksa Google untuk berbisnis dengan para pesaing.
Sumber : CNA/SL