Google Cs Berpotensi Bayar Kompensasi, AI Bakal Masuk dalam RUU Hak Cipta

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar (kiri) saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI. (Foto: Tangkapan layar youtube)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar (kiri) saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI. (Foto: Tangkapan layar youtube)

Jakarta | EGINDO.com – Google Cs berpotensi membayar kompensasi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta bakal mengatur AI. Melansir yang diberitakan Reuters pada Sabtu (18/7/2026), menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan revisi besar terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Disebutkan aturan baru itu juga berpotensi mewajibkan platform teknologi seperti Google membayar kompensasi kepada penerbit berita atas penggunaan konten mereka. Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasukkan ketentuan khusus mengenai AI ke dalam undang-undang hak cipta.

Adapun langkah itu diambil ketika berbagai negara masih berupaya mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan pesatnya perkembangan teknologi AI generatif, termasuk penggunaan karya cipta manusia sebagai data pelatihan (training) model AI. Belum diketahui kapan RUU tersebut akan disahkan.

RUU itu merupakan inisiatif DPR yang telah diserahkan kepada pemerintah untuk memperoleh masukan. Direktur yang membidangi kekayaan intelektual di Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, membenarkan keaslian draf tersebut.

Dikatakannya revisi itu akan menjadi pengakuan eksplisit pertama terhadap AI dalam hukum hak cipta Indonesia. Katanya kepada Reuters bahwa perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hak cipta. Jika tidak diatur, hal itu dapat mematikan kreativitas manusia.@

Rtr/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top