Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menggeser paradigma pengelolaan sampah di ibu kota ke arah nilai ekonomi berkelanjutan (circular economy). Langkah ini ditandai dengan penyediaan kawasan khusus seluas 40 hektare di Ciangir, Banten, yang dialokasikan penuh sebagai pusat penampungan dan pengolahan limbah organik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan strategi baru tersebut saat meninjau fasilitas Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan untuk menekan biaya operasional pengelolaan sampah sekaligus memicu efisiensi anggaran daerah.
Guna memperkuat dasar hukum dan ekosistem bisnis pengelolaan limbah, Pemprov DKI merilis Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan alur pengelolaan berbasis pilah, angkut, dan olah, meninggalkan pola lama open dumping atau sekadar membuang limbah secara langsung tanpa penanganan awal.
Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang hanya akan menerima material residu akhir yang sudah tidak memiliki nilai guna atau potensi olah. Sementara itu, sisa limbah berharga lainnya akan didistribusikan sesuai peruntukannya, termasuk pemanfaatan limbah anorganik dan produksi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai energi alternatif.
Sebagaimana dilansir dari laporan Kompas.com dan Bisnis.com, perubahan skema pengelolaan sampah dari model konvensional menuju rantai pasok daur ulang ini diproyeksikan mampu membuka peluang investasi di sektor energi hijau dan industri daur ulang, sekaligus memangkas beban volume pembuangan akhir secara signifikan. (Sn)