Tasikmalaya|EGINDO.co Kelompok remaja yang menamakan diri sebagai geng motor kembali berulah di wilayah Tasikmalaya. Aksi ugal-ugalan mereka di jalan raya, disertai dengan suara bising dari knalpot yang dimodifikasi, telah meresahkan masyarakat setempat. Tidak hanya itu, mereka juga mengemudikan kendaraan bermotor secara zig-zag dengan kecepatan tinggi, bahkan melakukan tindakan kriminal berupa pengerusakan terhadap kendaraan lain dengan memukul atau memecahkan kaca spion mobil yang melintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa aksi pengerusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan ini bukan hanya sekadar kenakalan remaja, tetapi sudah masuk dalam kategori kriminal yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Budiyanto menyoroti bahwa geng motor yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah harus mendapatkan perhatian serius. Mereka perlu diarahkan dan dibina agar tidak semakin lepas kendali. Usia remaja merupakan periode pencarian jati diri, sehingga bimbingan yang tepat sangat diperlukan agar mereka tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Dari perspektif hukum, perilaku geng motor saat berkendara di Tasikmalaya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta KUHP. Berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, seperti tidak menggunakan helm, kebut-kebutan, dan mengemudi secara zig-zag, sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Selain itu, aksi pemukulan hingga pemecahan kaca spion mobil yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama.
Budiyanto menegaskan bahwa aksi kriminal yang dilakukan oleh geng motor tidak boleh dibiarkan begitu saja. Diperlukan tindakan tegas dari aparat kepolisian serta pembinaan yang berkelanjutan agar mereka dapat diarahkan ke kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masa depan mereka.
“Ini bukan hanya soal keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak kita. Mereka harus dibimbing agar dapat berkembang dengan baik melalui kegiatan yang lebih positif,” ujar Budiyanto.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dan pembinaan yang berkesinambungan, fenomena geng motor yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan agar generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih baik. (Sadarudin)