Genangan Air Hujan Berpotensi Anomali Gerakan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Hujan lebat dapat mengakibatkan terjadinya genangan air di jalan yang berpotensi adanya gerakan lalu lintas yang tidak teratur ( anomali gerakan lalu lintas) atau bahkan terjadinya pelanggaran lalu lintas lainnya, misal: berhenti dan parkir tidak pada tempatnya, mengambil ruang lalu lintas seenaknya, berteduh di kolong jembatan dan sebagainya. Situasi dan kondisi seperti itu merupakan cermin gerakan anomali atau ketidak teraturan gerakan lalu lintas.

“Gerakan tersebut tentunya dipicu oleh situasi lingkungan atau faktor alam,”ujarnya.

Ia katakan, Curah hujan yang tinggi, drainase tidak berfungsi berakibat pada genangan air pada titik atau ruas penggal jalan tertentu. Situasi seperti ini hampir terjadi setiap tahun dan dampaknya bukan hanya gerakan anomali yang terjadi tapi juga tereduksinya kapasitas jalan. Berkurangnya kapasitas jalan secara otomatis akan menimbulkan permasalahan lalu lintas, apakah itu kemacetan, pelanggaran lalu lintas bahkan kecelakaan lalu.lintas.

Baca Juga :  Kapal Selandia Baru Bertabrakan Dengan Ikan Paus, 5 Tewas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Permasalahan lalu lintas tentunya perlu ada langkah – langkah solusi dan mitigasi untuk meminimalkan resiko. Perlunya edukasi, membangun langkah-langkah preventif dengan cara menempatkan anggota pada titik rawan akibat faktor alam tersebut dan upaya rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Jangan sampai dengan adanya genangan air karena faktor alam, kemudian tidak ada upaya- upaya imbangan dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ungkapnya, Edukasi, membangun langkah preventif, upaya rekayasa lalu lintas dan upaya penegakan hukum sebagai upaya dan langkah nyata para pemangku kepentingan yang wajib selalu dihadirkan pada saat hujan dan terjadi genangan air di jalan sehingga tidak terjadi anomali gerakan lalu lintas dan munculnya pelanggaran lalu lintas lainnya.

Baca Juga :  Menkeu: Prospek Ekonomi Indonesia di Era Pemerintahan Baru: Tantangan, Peluang

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top