Gelar Doktor Honoris Causa Ma’ruf Dan Erick Thohir Ditolak

kampus
Kampus UNJ

Jakarta | EGINDO.co – Gelar Doktor Honoris Causa untuk Ma’ruf Amin dan Erick Thohir ditolak. Penolakan itu dilakukan aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Disebutkan aliansi dosen UNJ menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan kemarin pihaknya mendapat informasi bahwa Senat UNJ akan mengadakan rapat penentuan pada hari ini Kamis (14/10/2021) untuk memutuskan pengajuan kembali Ma’ruf Amin dan Erick Thohir mendapatkan gelar kehormatan tersebut.

Diakuinya, hal itu terlihat dari agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Dikatakannya, Aliansi Dosen UNJ kaget melihatnya dan tetap konsisten menolak sebagaimana kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Baca Juga :  China Minta Keluarga Simpan Kebutuhan Jelang Musim Dingin

Diungkapkannya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat sudah mereka tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. “Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak,” kata.

Ditegaskannya alasan mengapa pihaknya tetap menolak pemberian gelar kehormatan itu. Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik atau pejabat berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.

Dinilainya dapat merusak moral akademik universitas yang mana sudah diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan. Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.

Baca Juga :  Erick Thohir Rombak Direksi MIND ID

Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Pasalnya, sudah beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.

Ketiga, terkait alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan. Pasalnya, ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak social. Sedangkan dari catatan aliansi dosen UNJ bahwa Ma’ruf Amin memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial.

Sementara itu untuk Erick Thohir pemikiran atau karyanya pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak ditemukan oleh aliansi dosen UNJ. Sedangkan dalam syarat pemberian gelar harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.

Baca Juga :  Sinar Mas Donasikan Lebih Dari 1.200 Ton Oksigen Tiap Bulan

Ditambahkan Ubedilah bahwa seluruh aturan pemberian gelar kehormatan telah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 tahun 2019 tentang pemberian gelar kehormatan pada pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan tahun 2021 tentang persyaratan pada ayat 3. Berdasarkan aturan itu para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top