Jakarta|EGINDO.co Upaya Indonesia dalam mengakselerasi transisi energi dan tata kelola lingkungan memasuki babak baru. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui anak usahanya, PT Danantara Investment Management (DIM), secara resmi memulai pembangunan fisik (groundbreaking) fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Langkah konkret komersialisasi proyek hijau ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara PT PLN (Persero) dengan PT Weiming Nusantara Bali New Energy selaku Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP). Sinergi ini memberikan kepastian penyerapan (offtaker) pasokan listrik yang dihasilkan oleh fasilitas tersebut ke dalam jaringan transmisi PLN.
Dorong Ekonomi Hijau dan Efisiensi Fiskal
Mengutip laporan ekonomi dari Bloomberg Technoz, mega proyek yang masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menelan nilai investasi sebesar Rp3 triliun. Investasi jumbo ini diperkirakan tidak hanya memperbaiki ekosistem lingkungan Bali, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi regional dengan menyerap sekitar 1.200 tenaga kerja hijau (green jobs) selama masa konstruksi hingga operasional.
Fasilitas ini diproyeksikan memiliki kapasitas olah yang sangat masif, yakni melebihi 500.000 ton sampah per tahun atau setara mengikis lebih dari 40% dari total timbunan sampah di Pulau Dewata. Berdasarkan data operasional, energi kinetik dari pemrosesan sampah ini akan dikonversi menjadi energi listrik ramah lingkungan yang mampu menyuplai kebutuhan daya bagi 100.000 rumah tangga di Bali.
Target Operasional Dipercepat
Meskipun target awal operasional komersial dijadwalkan pada semester I/2028, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan optimisme tinggi bahwa proyek ini dapat rampung lebih cepat, yakni pada akhir tahun 2027.
Optimisme tersebut didasarkan pada rekam jejak teknologi moving grate incinerator milik Weiming yang telah teruji di lebih dari 50 negara. Teknologi ini diklaim mampu menyerap berbagai karakteristik sampah, baik sampah baru maupun timbunan sampah lama di TPA, dengan mengadopsi standar emisi ketat Eropa (European Industrial Emissions Directive/EU IED).
“Melalui implementasi teknologi mutakhir ini, emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ditargetkan menyusut hingga 80%. Secara makro, proyek ini juga berkontribusi langsung pada dekarbonisasi nasional dengan memangkas emisi karbon hingga 640.000 ton $CO_2$ per tahun,” papar Pandu Sjahrir, Chief Executive Officer DIM.
Peluang Keberhasilan dan Insentif Fiskal
Berdasarkan ulasan Tempo, sejumlah analis energi menilai proyek PSEL di bawah payung Danantara memiliki fundamental investasi yang jauh lebih solid dibandingkan proyek serupa pada masa lalu. Kepastian regulasi, jaminan pasokan bahan baku (feedstock), ekosistem teknologi, hingga kepastian pembeli (buyer) listrik kini seluruhnya telah terpenuhi.
Sebagai bentuk stimulus pertumbuhan investasi hijau di daerah, Dewan Energi Nasional (DEN) menjabarkan adanya insentif berupa harga pembelian listrik flat sebesar 20 sen per kWh dari PLN untuk daerah yang memenuhi kualifikasi syarat operasional.
| Parameter Kesiapan Daerah Pemda | Manfaat Ekonomi Jangka Panjang (30 Tahun) |
|
• Ketersediaan sampah min. 1.000 ton/hari
• Penyediaan lahan fasilitas proyek
• Kepastian alokasi anggaran APBD untuk keberlanjutan feedstock |
• Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan listrik
• Perbaikan signifikan kualitas lingkungan pariwisata
• Stimulus pembukaan lapangan kerja baru berkelanjutan |
Meski dihadapkan pada tantangan pengelolaan anggaran daerah, sinergi yang transparan dan akuntabel antara pemerintah pusat, BPI Danantara, PLN, serta sektor privat menjadi jaminan utama bahwa proyek transformasi pengelolaan sampah nasional ini berjalan sesuai koridor bisnis tanpa risiko mangkrak. (Sn)