Jakarta|EGINDO.co Maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi mengumumkan perubahan regulasi terkait fasilitas bagasi tercatat bagi para penumpangnya. Sistem baru ini akan mengacu pada konsep jumlah koli (piece concept) dan batas berat maksimum pada setiap unit barang yang didaftarkan. Langkah ini diambil guna memberikan standardisasi serta kepastian yang lebih transparan bagi pengguna jasa mengenai kapasitas muatan mereka.
Kebijakan anyar ini dijadwalkan berlaku secara efektif untuk seluruh tiket penerbangan yang diterbitkan mulai 1 September 2026, serta berlaku untuk jadwal perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut.
Rincian Kuota Bagasi Berdasarkan Kelas Penerbangan
Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis manajemen untuk rute domestik, terdapat pembagian alokasi kuota bagasi gratis (free baggage allowance) sebagai berikut:
-
Kelas Ekonomi (Economy Class): Penumpang mendapatkan jatah bagasi tercatat sebanyak 1 koli dengan bobot maksimal 23 kilogram.
-
Kelas Bisnis (Business Class): Penumpang memperoleh hak bagasi sebanyak 2 koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram.
-
Kelas Utama (First Class): Serupa dengan kelas bisnis, penumpang berhak membawa 2 koli dengan kapasitas maksimal masing-masing 32 kilogram (akumulasi total mencapai 64 kilogram).
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menjelaskan bahwa adopsi Piece Concept ini merupakan bagian dari langkah strategis korporasi dalam memodernisasi layanan. Manajemen berkomitmen untuk menyajikan pengalaman penerbangan yang konsisten, transparan, serta lebih mudah dipahami oleh pasar global.
Penyelarasan dengan Standar Global dan Efisiensi Operasional
Langkah perombakan skema bagasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham GIAA ini sejalan dengan tren efisiensi yang jamak diterapkan oleh maskapai global.
Mengutip laporan dari Bloomberg, penerapan sistem piece concept oleh maskapai penerbangan internasional terbukti mampu mempercepat proses penanganan bagasi (ground handling) di bandara serta mengoptimalkan manajemen ruang kargo pesawat.
Di sisi lain, mengacu pada ulasan Kompas.com terkait industri penerbangan, standardisasi bagasi berbasis jumlah koli juga mempermudah maskapai yang tergabung dalam aliansi global—seperti SkyTeam di mana Garuda beraliansi—untuk mengintegrasikan layanan interline atau penerbangan lanjutan antar-maskapai mitra secara lebih mulus tanpa kendala perbedaan regulasi batas muatan. (Sn)